Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Hukum Tata Negara Margarito Kamis mempertanyakan tujuan dari pembentukan Densus Tipikor Polri.
Dirinya menilai jika hanya ingin meningkatkan peran Kepolisian untuk memberantas korupsi, cukup dengan menggairahkan kembali Direktorat Tindak Pidana Korupsi ketimbang membentuk Densus Tipikor.
“Kaji secara komprehensif pembentukan Densus ini. Apakah kebutuhan kita ada di situ?” ucap dia dalam diskusi bertajuk 'Perlukah Densus Tipikor', di Jakarta, Sabtu (21/10).
Lagipula, lanjut dia, keinginan agar Densus untuk memiliki kewenangan penuntutan seperti yang diberitakan sebelumnya tidak benar secara hukum ketata negaraan. Oleh karena itu, tepat kalau Jaksa Agung melakukan penolakan.
Menurut dia, Jaksa Agung tidak bisa mendelegasikan jaksa untuk berada di dalam Densus.
“Kalau dia (Densus) bagian utuh dari Kepolisian, secara tata negara harus dipisah. Jaksa enggak bisa dalam bagian dia,” terang Margarito lagi.
Meskipun demikian, Margarito setuju terhadap pembentukan Densus Anti Korupsi Polri jika kewenangannya hanya sebatas pada penyidikan internal Polri. Di luar kepolisian, Densus menurutnya hanya berwenang hingga ke tahap penyidikan.
“Jadi Densus tipikor kalau ada lebih menyasar pada internal organisasi. Jadi dengan begitu kan terjadi peningkatan terhadap citra polisi. Dengan ini saja polisi hebat,” tukasnya.
Sementara itu, pengajar PTIK Umar Husin dalam kesempatan yang sama meminta agar ada pembagian tugas yang baik jika memang Densus Tipikor nantinya dibentuk. Menurut dia, pembentukan Densus tidak bisa hanya karena azas berlomba dalam kebaikan.
“Tapi juga harus diatur. Kalau enggak (diatur), (akan ada) benturan,” terang dia.
Menurut dia, Densus tidak bisa hanya menangani masalah korupsi di tingkat daerah dengan menyasar penggunaan dana desa oleh kepala daerah. Tugas tersebut bukanlah sesuatu yang harus dikerjakan oleh Densus.
“Densus ini kan dibuat khusus, karena ada sesuatu. Kalau hanya untuk mengawasi lurah itu bisa dilakukan Kapolsek,” tukas Umar. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved