Menkumham : Gugatan Pembubaran HTI Ormas Masih Berjalan

Astri Novaria
20/10/2017 21:56
Menkumham : Gugatan Pembubaran HTI Ormas Masih Berjalan
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mendaftarkan gugatan pada PTUN Jakarta atas pembubarannya yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menkumham No. AHU-30.A.01.08 Tahun 2017.

Sehubungan dengan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan siap menghadapi gugatan HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembubarannya.

"Ya, kami layani, mau tidak mau harus kami layani, itu sah saja. Bahkan ada hoax dibuat seolah sudah diputuskan oleh PTUN, itu tidak bener," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10).

Dia menganggap wajar langkah yang dilakukan HTI untuk menggugat surat keputusan tersebut. ?Sebab, Indonesia adalah negara yang menganut azas hukum. Lebih lanjut, pihaknya pun juga akan mempelajari gugatan tersebut dan segera menyiapkan seluruh berkas di PTUN.

"Kalau Kemenkumham membatalkan badan hukum salah satu ormas, ya karena ini negara hukum, boleh saja menggugat ke pengadilan, itu sah-sah saja. Jadi jangan ada yang menyatakan kami ini otoriter,” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya