Akibat OTT di PT Manado, Susunan Majelis Perkara Dirombak

Nur Aivanni
20/10/2017 20:39
Akibat OTT di PT Manado, Susunan Majelis Perkara Dirombak
(MI/ARYA MANGGALA)

SUSUNAN majelis hakim yang menangani perkara kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 dirombak. Hal itu menyusul penetapan tersangka atas Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono yang juga bertindak sebagai ketua majelis dalam perkara tersebut.

"Terkait kasus yang terjadi di Manado, setelah ada kejadian maka ada perubahan majelis pemeriksa perkara di Pengadilan Tinggi Manado," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (20/10).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

Sudiwardono dan Aditya diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar SGD 64 ribu dari total 'commitmen fee' sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Adapun susunan majelis hakim yang baru adalah Siswandriyono sebagai Ketua Majelis, Sadjidi sebagai Hakim Anggota, Imam Syafii sebagai Hakim Anggota, Victor Selamat Zagoto sebagai Hakim Anggota dan Andreas Lumme sebagai Hakim Anggota.

Abdullah menyampaikan bahwa pergantian susunan majelis hakim tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memunculkan kepercayaan masyarakat dalam mencari keadilan. "Ini kan bentukan baru, supaya masyarakat muncul kepercayaan bahwa semua yang pernah ada (majelis hakimnya) ini diganti," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya