Tidak Penuhi Panggilan Sidang KPK, Novanto Ikut Acara Jokowi

Antara
20/10/2017 19:07
Tidak Penuhi Panggilan Sidang KPK, Novanto Ikut Acara Jokowi
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

SETYA Novanto menghadiri Haul dan Khotmil Alquran di Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon yang dihadiri Presiden Joko Widodo, meski pada hari ini Ketua DPR itu dipanggil sebagai saksi dalam persidangan perkara kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

"Yang saya hormati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bapak Setya Novanto," kata Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di Haul dan Khotmil Alquran dengan tema 'Merawat Tradisi untuk Memperkokoh NKRI' di Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon, Jawa Barat, Jumat (20/10).

Novanto tampak mengenakan kopiah hitam dengan jas hitam duduk bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siradj.

Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, pihaknya telah menerima surat dari DPR mengenai permintaan tidak memenuhi panggilan untuk Novanto.

"Yang intinya menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain dan minta cukup pembacaan BAP," kata Febri.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih akan mempertimbangkan hal tersebut, apakah akan dipanggil kembali atau tidak.

Sebelumnya, JPU KPK sudah pernah memanggil Novanto sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pada sidang 9 Oktober 2017 lalu, tetapi ia tidak hadir dengan alasan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

KPK juga mengajukan perpanjangan permintaan cegah terhadap Novanto untuk tersangka Anang S Sudihardjo dalam penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-e pada 2 Oktober 2017 lalu.

Novanto tetap dicegah keluar negeri pascakeputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. Namun KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Ketua Umum Partai Golkar itu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya