Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus Korupsi pengadaan KTP Elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong beserta sang kakak Dedi Prijono diduga turut bermain di proyek pengadaan Mobil Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larisa) Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2008 hingga 2010. Bahkan, Dedi menyombongkan diri jika dirinya dilindungi oleh DPR.
"Menurut yang disampaikan ke kami, mereka adalah pengusaha yang kerjasama dengan dpr, begitu yang mulia," ucap Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik, dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain BPN RI Nurhadi Putra saat memberikan kesaksian bagi terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/10).
Andi, lanjut Nurhadi, pertama kali datang ke kantor BPN pada 2008 silam dan menyatakan ketertarikan terhadap beberapa proyek pengadaan di BPN. Sementara Dedi baru memperkenalkan diri di tahun 2009 dan berkata jika dia adalah orang yang mempengaruhi lolosnya proyek pengadaan tersebut di DPR.
"Jangan-jangan karena keterangan itu dia yang anda loloskan (menang tender)," kata Hakim Jhon Halasan Butar Butar menanggapi.
Nurhadi membantah dan menyatakan jika proyek tersebut adalah proyek terbuka. Semua orang, kata dia, dapat mendaftar secara bebas dan yang menentukan pemenang adalah panita lelangnya.
Keterlibatan Dedi dalam proyek tersebut sebenarnya bukan pada perusahaan yang menang. "Dari tiga perusahaan yang menang selama tiga tahun tidak ada nama Dedi, tapi setelah dilihat di Karoseri ternyata dari Dedi," papar Nurhadi.
Hakim Jhon menyatakan hal ini bisa dikait-kaitkan denganbanyak hal, untuk itu dirinya meminta Jaksa mengusut hal itu. "Ini mungkin jadi tugas tambahan jaksa nih, tidak hanya ektp saja ini," terang Jhon.
Dalam kesempatan tersebut, Nurhadi juga menyatakan jika dirinya menerima dua kali amplop berisi masing -masing uang Rp20 juta dan satu parsel dari Dedi di tahun 2009 dan 2010. Hadiah-hadiah tersebut diterima Dedi karena dirinya menganggap itu sebagai kebaikan dari Dedi.
"Kebaikan dari hongkong, anda ini pejabat," ucap Hakim Jhon.
Nurhadi pun mengaku salah dan menyatakn sudah mengembalikan uang sejumlah Rp21 juta ke KPK. “Saya akui saya salah dan saya sampaikan apa yang saya terima ke penyidik,” tukas dia. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved