Jaksa Agung : Kejaksaan Sudah Miliki Tim Pemberantasan Korupsi

Golda Eksa
20/10/2017 17:13
Jaksa Agung : Kejaksaan Sudah Miliki Tim Pemberantasan Korupsi
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

JAKSA Agung HM Prasetyo memastikan proses penanganan perkara korupsi melalui penelitian berkas perkara yang dikirimkan penyidik Polri tetap dilakukan sesuai koridor. Kejaksaan memiliki fungsi kontrol sehingga tidak perlu khawatir berkas bakal lalu lalang tanpa kejelasan.

"Kalau berkas perkara diterima JPU (jaksa penuntut umum) diteliti sekali sudah lengkap, ya langsung diterima. Tapi biar 10 kali pun belum lengkap akan dikembalikan. Kenapa? Karena yang bertanggungjawab adalah jaksa," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (20/10).

Pernyataan Prasetyo merujuk pembentukan Detasemen Khusus Tipikor oleh Polri. Densus tersebut juga mengajak Korps Adhyaksa untuk bergabung dalam penanganan perkara satu atap, seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalaupun Polri mau bikin densus, ya silakan saja. Itu, kan struktur mereka. Kita tidak perlu mengikuti struktur yang ada di instansi lain," ujarnya.

Menurut dia, kejaksaan sejatinya sudah mempunyai tim sendiri, yakni Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK). Ia berharap penanganan korupsi antarinstansi dapat berjalan selaras, harmonis, serta terjalin sinergitas untuk mencapai hasil optimal.

Ia juga menolak ajakan membentuk tim khusus internal untuk membantu kinerja Densus Tipikor, seperti yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, beberapa waktu lalu.

"Kita sudah punya tim khusus. Terlambat kalau minta kita bikin tim khusus karena awal 2015 sudah punya (Satgasus P3TPK). Di sini tentunya kita berlomba untuk kebaikan, yaitu bagaimana kita mencegah dan memberantas korupsi dengan maksimal."

Lebih jauh, terang dia, penanganan perkara satu atap juga berpotensi terjadi bolak balik pengiriman berkas perkara, apalagi jika ddinyatakan belum sempurna. Hal itu mungkin tidak terlihat lantaran posisinya berada dalam satu atap.

"Yang dihadapi jaksa di sana bukan hanya satu atau dua pihak saja, tapi tiga pihak, yakni terdakwa, pengacara, dan hakimnya. Jangan sampai nanti berkas perkara belum lengkap malah dinyatakan lengkap. Nah, ketika disidangkan hasilnya tidak optimal dan jaksa yang disalahkan. Saya tidak mau seperti itu," tutup dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya