MK Tolak Uji UU Perdagangan Orang yang Diajukan Penjual Cobek

Antara
19/10/2017 21:59
MK Tolak Uji UU Perdagangan Orang yang Diajukan Penjual Cobek
(MI/ADAM DWI)

AMAR putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diajukan oleh seorang penjual cobek bernama Tajudin.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di Gedung MK Jakarta, Kamis (19/10).

Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi akibat berlakunya Pasal 2 Ayat (1) UU Perdagangan Orang. Atas dalil pemohon, maka MK berpendapat bahwa UU Pemberantasan TPPO merupakan instrumen untuk melindungi masyarakat dari bahaya TPPO.

"Tindak pidana ini mempunyai karakteristik khusus karena melibatkan aspek kompleks serta melintasi batas-batas negara yang dilakukan dengan organisasi yang rapi dan tertutup," ujar Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mengenai kasus yang dihadapi oleh pemohon, MK berpendapat bahwa hal itu tidak terkait dengan konstitusionalitas undang-undang melainkan persoalan pelaksanaan undang-undang yang berkaitan erat dengan persoalan pembuktian.

"Apabila dalam suatu kasus konkret seseorang dipidana karena terbukti melakukan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, hal itu bukan berarti pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas," ujar Manahan.

Tajudin selaku pemohon dalam perkara ini sempat menjalani hukuman selama sembilan bulan dengan dakwaan mempekerjakan anak di bawah umur. Tajudin kemudian dibebaskan pada 14 Januari 2017 karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.

Atas kasus yang menimpanya, Tajudin kemudian meminta Mahkamah menafsirkan frasa 'eksploitasi secara ekonomi' dalam Pasal 76I UU Perlindungan Anak dengan lebih jelas. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya