Empat Institusi Setuju Perppu Ormas Jadi UU

Astri Novaria
19/10/2017 14:16
Empat Institusi Setuju Perppu Ormas Jadi UU
(ANTARA/Wahyu Putro A)

EMPAT institusi pemerintahan mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas dijadikan undang-undang (UU).

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemendagri. Hadir pada kesempatan tersebut Inspektur Jenderal Mabes TNI Letjen TNI Dodi Wijanarko yang mewakili Panglima TNI, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Raja Erizman yang mewakili Kapolri, Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman yang mewakili Jaksa Agung, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo yang mewakili Mendagri.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Zainuddin Amali diawali pandangan ketiga institusi terkait Perppu Ormas.

"Kami dari pihak TNI, setelah mengikuti, pada prinsipnya TNI mendukung kebijakan politik negara. Kami mempertegas dukungan kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang," ujar Dodi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/10).

Senada dengan Didi, Raja Erizman juga menyatakan pihaknya mendukung penuh Perppu Ormas. Dukungan itu bukan berarti untuk menghentikan kegiatan ormas di Indonesia. Raja menjelaskan, Perppu ini bisa menjadi langkah awal untuk merespons ajaran radikalisme yang berkembang. Dengan perppu ini, diharapkan tidak ada lagi fanatisme dan ungkapan kebencian yang mengganggu.

"Perppu itu bukan menghalangi kebebasan organisasi. Ada pihak yang mengapresiasi pemerintah maka dengan perppu ini pemerintah dirasakan hadir dalam rangka memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa. Perppu ini diundangkan dengan maksud melakukan penguatan terhadap Pancasila dan UUD. Kami siap dukung pemerintah," tandasnya.

Begitupun dengan JAM Intelijen Adi Toegarisman yang menegaskan pihaknya mendukung pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. Kejaksaan menilai, saat ini mulai muncul ormas dengan gerakan yang mengancam Pancasila.

"Oleh karena itu tidak ada kata lain, memang penerbitan Perppu ini sebuah keniscayaan untuk menjaga kesatuan bangsa ini. Pada intinya dengan pertimbangan pada kami dan kondisi peraturan undang-undang maka kami sangat mendukung Perppu Ormas ini," ujar Adi.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo meminta Komisi II mempercepat pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. Pihaknya menilai pemerintah mengeluarkan dan menetapkan Perppu Ormas semata hanya untuk mempertahankan dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Selain itu, sambung dia, dalam rangka untuk mempertahankan NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

"Mengharapkan untuk bisa menyetujui terhadap Perppu ini untuk dijadikan UU. Karena berbagai pertimbangan dan alasan yang secara lengkah telah disampaikan kepada Komisi II," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya