Mantan Irjen Kemendes Mengaku Suap Auditor BPK karena Didesak

Damar Iradat
18/10/2017 20:48
Mantan Irjen Kemendes Mengaku Suap Auditor BPK karena Didesak
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MANTAN Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Sugito, mengakui perbuatannya yang menyuap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Namun, ia bersikeras suap Rp240 juta itu bukan kehendaknya.

Dalam nota pembelaannya, Sugito menjelaskan dirinya mengaku tak pernah merencanakan untuk memengaruhi auditor BPK, apalagi memberikan uang. Ia menyebut, permintaan uang itu diinisiasi oleh Ketua Sub Tim 1 Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemendes-PDTT Tahun Anggaran 2016, Choirul Anam.

"Namun, sebagaimana saya sampaikan sejak 22-28 April 2017, Choirul Anam hampir setiap hari mengejar saya meminta atensi untuk Rochmadi dan Ali Sadli sebesar Rp240 juta," kata Sugito saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Ia melanjutkan, akibat desakan itu, ia mengajak Choirul Anam bertemu dengan Sekjen Kemendes, Anwar Sanusi. Di hadapan Anwar, menurut dia, Anam membicarakan soal pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan meminta atensi sebesar Rp250 juta.

Sugito menegaskan, sejak awal, inisiasi atensi tersebut diminta oleh Anam. Ia juga menyayangkan kesaksian Anam yang mengelak soal ini dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Demi Allah, permintaan Anam menjadi bencana bagi saya ini. Saya beharap, inisiator tersebut (Choirul Anam) juga dijadikan tersangka," lanjut Sugito.

Ia menambahkan, lantaran tekanan bertubi-tubi dari Anam soal permintaan atensi, ia kemudian meminjam uang kepada Kepala Biro Keuangan Kemendes, Ekatmawati, sebesar Rp200 juta. Namun, menurutnya, saat itu Ekatmawati tidak memiliki uang sebesar itu.

Kemudian, pada 2 Mei 2017, Anam kembali mendatangi ruang kerja Sugito dan menagih atensi untuk Rochmadi dan Ali. Akibat tekanan terus menerus itu, Ali proaktif menghubunginya untuk meminta atensi.

"Saya kemudian rapat di ruang Sesditjen. Saya menyampaikan, bahwa laporan dari tim BPK telah berakhir dan saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan insya Allah opininya bisa WTP," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Sugito sekaligus meminta sumbangan sukarela kepada setiap Setditjen yang hadir. Sumbangan uang itu disebut sebagai ucapan terima kasih kepada BPK.

"Perlu saya garisbawahi, permintaan uang itu tidak ada paksaan dari saya. Uang itu sukarela dan tidak ada batas waktu memberikannya," ucap Sugito.

Tidak hanya itu, ia memastikan, pemberian uang kepada Ali bukan untuk mengubah opini Kemendes dari WDP ke WTP. Karena, informasi soal pemberian opini WTP telah lebih dulu diketahui. Sugito juga membantah pemberian uang itu untuk kepentingan pribadinya dan tidak merugikan negara.

Sugito sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, anak buah Sugito, Jarot Budi Prabowo, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Keduanya dianggap terbukti menyerahkan uang Rp240 juta kepada Rochmadi dan Ali. Uang tersebut merupakan hasil patungan dari sejumlah direktorat yang ada di kementerian yang dipimpin Menteri Eko Putro Sandjojo. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya