Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan bahwa selama proses pendaftaran partai politik peserta pemilu di KPU, ditemukan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki oleh pihak KPU.
Perbaikan itu dalam catatan Bawaslu terkait dengan penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol). Bawaslu sudah memprediksi akan adanya kendala dalam proses input data persyaratan ke dalam Sipol.
Pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan menyampaikan surat edaran No.0890/Bawaslu/PM.00.00/IX/2017 tertanggal 29 September 2017 kepada KPU dan partai politik (parpol), tentang potensi kesulitan yang dialami dalam proses pendaftaran Sipol dan antisipasinya.
"Pengingat yang kami sampaikan terbukti bahwa jangan sampai hal teknis dalam proses pendaftaran ini kemudian menggangu, dan akhirnya membuat berbagai surat edaran. Kalau ini bisa diterima lebih awal ketika kami menyampaikan, sebetulnya sudah bisa diatur dalam teknis surat keputusan KPU yang mengatur bagaimana proses pendaftaran dilakukan," ujar anggota Bawaslu Muchamad Afifudin dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10).
Namun nyatanya saat ini di lapangan terjadi beberapa kendala. Sehingga menyebabkan salah satunya adalah bertaburnya surat edaran (SE) yang sebagiannya adalah menganulir surat edaran sebelumnya.
Misalnya pemberkasan di SE No.580 itu harusnya disampaikan di masa akhir pendaftaran, kemudian dijelaskan lagi untuk menjadi jalan keluar yaitu bisa diperpanjang 1x24 jam.
Bawaslu juga memberikan tiga temuan terkait penggunaan Sipol. Pertama adalah adanya trouble shooting laman Sipol, di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran pada 9 Oktober pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.
Kedua, adanya traffic uploading data Sipol seperti yang dialami Hanura ketika melakukan input data 14 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB. Namun data tersebut muncul di Sipol pukul 13.00 WIB. Proses uploading data di Sipol membutuhkan waktu hingga 180 menit.
Sipol juga tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda seperti yang dialami PSI, dan tidak ada pemberitahuan pada saat melakukan upload dokumen Sipol telah selesai. Hal tersebut mengakibatkan parpol tidak mengetahui apakah prosesnya sudah selesai atau belum sehingga terjadi upload dokumen hingga lebih dari satu kali.
"Hal lain yang ditemukan adalah terdapat selisih antara yang diinput dengan yang dicopy oleh parpol. Sehingga membutuhkan waktu untuk sinkronisasi," terang Afif.
Dalam proses pendaftaran parpol, cheking pemberkasan paling cepat dilakukan oleh Partai Golkar selama 8 jam 30 menit. Sedangkan proses paling lama pengecekan pemberkasan paling lama selama 49 jam 20 menit.
Menurut Afif, jika hal tersebut teridentifikasi di awal sudah pasti pada hari terakhir mendaftar akan menumpuk dan bermasalah. Sehingga akhirnya diatur melalui surat edaran.
"Ini yang kami ingatkan bahwa potensi trafic pendaftaran banyak sekali di hari akhir dan harus diantisipasi. Sehingga kepastian hukumnya sudah bisa jelas bahwa pendaftaran tutup dan pemberkasan sudah selesai. Namun ini sudah tutup tetapi pemberkasan masih ditambah," pungkas Afif.
Kebutuhan waktu untuk singkronisasi data dan verifikasi dengan Sipol juga terjadi di daerah. Sehingga memang dibutuhkan waktu tambahan untuk penyesuaian dan pencocokan hal tersebut.
Dirinya berhadap dalam tahapan lanjutan nanti tidak akan ada lagi banyaknya surat edaran yang membuat situasi ketidakjelasan. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved