KPK Kembali Acuhkan Undangan Pansus

Dero Iqbal Mahendra
17/10/2017 13:31
KPK Kembali Acuhkan Undangan Pansus
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mendapatkan undangan panggilan rapat kerja dengan Pansus Angket KPK DPR RI. Namun seperti dalam undangan undangan sebelumnya pihak KPK kembali tidak hadir memenuhi undangan tersebut.

KPK hingga saat ini masih bergeming dengan pendiriannya terhadap Pansus Angket KPK DPR RI dimana pihak KPK tidak akan hadir dalam setiap undangan pemanggilan dari Pansus Angket sejak Pansus Angket tersebut dibentuk.

Dalam keterangannya terkait ketidak hadiran pihak KPK dalam rapat tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang membenarkan bahwa pihaknya memang menerima surat undangan dari Pansus Angket KPK DPR RI. Setelah mempelajari isinya pihak KPK memutuskan tidak menghadiri dari pemanggilan tersebut.

"Benar kami sudah terima surat tersebut, setelah dipelajari substansinya kurang lebih sama dengan surat yang pernah disampaikan sebelumnya oleh DPR. Karena itu posisi dan respon KPK masih sama," terang Febri saat dihubungi Selasa (1710).

Dengan ketidakhadiran KPK dalam pemanggilan rapat dengan Pansus Angket DPR tersebut menjadikan KPK telah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan Pansus. Rencananya pihak Pansus berencana memanggil paksa KPK dengan bantuan kepolisian.

Namun untuk melakukan hal tersebut pihak yang diundang harus terlebih dahulu tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 kali tanpa keterangan yang sah. Sebagaimana merujuk kepada Pasal 204 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD).

Menanggapi rencana pemanggilan paksa tersebut Febri menjelaskan akan lebih baik jika menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu terkait Pansus Hak Angket KPK DPR RI. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya