Datangi Bawaslu, PPP Kubu Djan Pertanyakan Posisinya di Pemilu

16/10/2017 20:42
Datangi Bawaslu, PPP Kubu Djan Pertanyakan Posisinya di Pemilu
(Ist)

KETUA DPP PPP kubu Djan Faridz Bidang Komunikasi dan Informasi Ahmad Ghazali Harahap mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempertanyakan posisi DPP PPP kubu Djan Faridz dalam pemilu.

"Kami tadi bertemu dengan ketua Bawaslu kemudian ada juga anggota Bawaslu juga. Kami ke sini untuk menyampaikan posisi hukum PPP," kata Ahmad Ghazali, di Jakarta, Senin (16/10).

Menurut dia, posisi hukum PPP saat ini masih bersengketa artinya sedang kasasi di Mahkamah Agung untuk menggugat SK Romahurmuziy yang ditandatangani oleh Menkumham hasil Muktamar Pondok Gede.

Yang kedua, ungkap Ahmad, dalam pertemuan dengan Bawaslu tersebut pihaknya juga ingin menegaskan kembali bahwa posisi hukum Muktamar Jakarta sangat kuat dengan keputusan 504 dan 601.

"Jadi posisi kami masih sangat kuat. Kami juga meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi semua proses pemilu. Terutama terkait dengan ketidakadilan yang dibebankan kepada kami. Harusnya kalau mau diikutkan itu, kami juga harus ikut. Kami memegang keputusan hukum. Apalagi ini sedang bersengketa artinya belum inkrah (berkekuatan hukum tetap) jadi harus dua-duanya diikutkan," tandas Ahmad seperti dilansir Antara.

Di samping itu, terang dia, hal serupa juga pernah terjadi di partai lain. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak mengikutsertakan kubu lainnya (Djan Faridz).

"Yurisprudensinya sudah ada pada pemilu yang lalu yaitu PKB Muhaimin dan yakin keduanya diikutkan meskipun pada akhirnya satu. Menurut saya, ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itulah yang kami laporkan," ujarnya.

Jika KPU tidak mengakomodasi pihak lainnya dalam satu partai yang sedang bersengketa maka itu merupakan pelanggaran.

"Kenapa pelanggaran? Karena dia sudah melakukan diskriminasi kepada PPP yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Di sisi lain misalnya soal domisili, dia (kubu Romi) mengatakan bahwa kantor dia di Diponegoro padahal yang berkantor di situ kami. Bawaslu harus jeli melihat ini. Karena itu adalah pelanggaran dan kepalsuan," tegasnya.

Selain itu, lanjut Ahmad, dalam pertemuan tersebut juga pihaknya meminta agar Bawaslu secepatnya menindaklanjutinya ke KPU.

"Dan kami tadi juga meminta untuk segera disampaikan kepada KPU. Tapi Bawaslu meminta mempelajari data dan dokumen yang kami serahkan tadi. KPU juga pernah mengatakan kalau ada perubahan-perubahan misal SK Djan Faridz disahkan, maka kami tinggal melanjutkan tahapan. Cuma yang kami minta kami harus ikut dari sekarang," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya akan segera memproses laporan tersebut. "Karena ini juga terkait dengan Pilkada 2018," ucapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya