Jika Dipanggil Ulang, Novanto akan Pertimbangkan Panggilan KPK

Antara
16/10/2017 20:06
Jika Dipanggil Ulang, Novanto akan Pertimbangkan Panggilan KPK
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KETUA DPR Setya Novanto mengaku akan mempertimbangkan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ia dipanggil ulang oleh lembaga penegak hukum tersebut.

"Nanti kita lihat, kalau sudah ada (panggilan), ya kita pertimbangkan," kata Novanto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10), seusai menghadiri pelantikan Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022.

Novanto tampak sehat dan bugar setelah beberapa pekan lalu melakukan operasi jantung di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

"Ya sekarang recovery pelan-pelan, masih pelan-pelan, yang penting kita harapkan sehat," tambah Ketua Umum Partai Golkar itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil Novanto sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pada sidang 9 Oktober 2017 lalu, tetapi ia tidak hadir dengan alasan sedang pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

KPK juga mengajukan perpanjangan permintaan cegah terhadap Novanto untuk tersangka Anang S Sudihardjo dalam penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) pada 2 Oktober 2017.

Ia tetap dicegah ke luar negeri pascaputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Hakim menyimpulkan penetapan tersangka oleh KPK tidak didasarkan kepaada prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. Namun, KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Novanto. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya