Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan mengelompokan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi dua cluster.
Hakim MK Aswanto mengatakan, pengelompokan gugatan dilakukan guna mempercepat pemeriksaan perkara uji materi.
"Permohonan berkaitan dengan undang-undang ini cukup banyak dan hampir semua meminta untuk diberi prioritas percepatan. Berdasarkan pertimbangan itu, kita mencoba membuat pengelompokkan isu," ujar Aswanto dalam sidang uji materi gugatan UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
MK mencatat ada 13 perkara yang masuk terkait dengan UU Pemilu. Kebanyakan pemohon menggugat pasal 222 tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, di antaranya dalam perkara bernomor 70/PUU-XV/2017, 71/PUU-XV/2017 dan 72/PUU-XV/2017. "Itu kita masukan dalam cluster presidential threshold," imbuh Aswanto.
Cluster lainnya, lanjut Aswanto, yakni permohonan uji materi terhadap pasal 173 UU Pemilu tentang verifikasi parpol. Pasal itu antara lain digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Pekerja Indonesia (PIKA).
"Itu kita masukan ke dalam cluster persyaratan dan verifikasi parpol. Meskipun digabung, hak para pemohon tidak akan dikurangi. Masing-masing pemohon tetap mempunyai hak," tegas Aswanto dalam sidang beragendakan perbaikan permohonan itu.
Pengelompokan gugatan uji materi sempat dipertanyakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon prinsipal dalam perkara nomor 70/PUU-XV/2017. Yusril khawatir jika permohonannya ditolak karena MK telah memutus permohonan perkara lain yang memohon gugatan terhadap pasal yang sama.
"Kalau pemohon-pemohon sebelumnya itu tidak jelas permohonannya dan kemudian MK menolaknya, lalu permohonan kami ini dianggap nebis in idem, tentu itu jadi masalah serius bagi kami," ujarnya.
Terkait itu, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menambahkan, pengelompokan perkara dilakukan demi efektivitas dan efisiensi waktu persidangan. Meskipun pemeriksaan digabung, pertimbangan terhadap tiap perkara dilakukan secara terpisah.
"Hanya untuk memudahkan isunya saja. Supaya pemerintah itu dalam memberikan keterangan bisa fokus mengenai isu ini. Soal putusan sebagaimana biasa itu tentu akan ada pertimbangan sendiri," paparnya.
Sidang gugatan uji materi UU Pemilu akan dilanjutkan pada Selasa (24/10). Sidang dengan isu presidential threshold bakal digelar pukul 11.00 WIB sedangkan sidang dengan isu verifikasi parpol digelar pukul 09.00 WIB. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved