Kapolri : Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Andalkan Penindakan

Dero Iqbal Mahendra
16/10/2017 16:59
Kapolri : Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Andalkan Penindakan
(MI/MOHAMAD IRFAN)

UNTUK menangani kasus kasus korupsi menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak cukup hanya dengan satu senjata saja, yakni penindakan. Korupsi pemberantasan korupsi harus palng tidak dengan tiga senjata yakni pencegahan, penindakan dan pasca penindakan.

"Polri sebetulnya memiliki sumber daya yang sangat besar untuk pemberantasan korupsi, karena ada 446.900 an personel yang tersebar di 33 polda, di Mabes Polri serta Polres baik itu Polres tabes atau Polresta yang jumlahnya sebanyak 461 dan 4736 polsek. Dari kekuatan tersebut 2990 orang khusus ditunjuk menjadi penyidik tindak pidana korupsi dengan di Mabes Polri ada 82 orang dan di kewilayahan ada 2878 orang," jelas Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (16/10).

Dirinya juga menyebutkan ada potensi dari Babinkamtibmas yang berjumlah 4745 orang yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan sebanyak 83 ribu. Dengan mempertimbangakan berbagai kekuatan dari Polri dirinya optimis Polri dalapat memberikan dampak yang masif bagi pemberantasan korupsi.

"Jika melihat dari SDM dan jaringan maka Polri memiliki peluang yang sangat besar untuk memberikan dampak yang masif dalam rangka penanganan baik pencegahan, penindakan bahkan pasca penindakan," terang Tito.

Untuk penindakan hingga saat ini dari 2002 - 2017 Polri telah melakukan penyidikan 12499 perkara korupsi. dengan 7197 diantaranya sudah P21 atau selesai 546 dihentikan penyelidikannya karena keurangan bukti atau tidak ditemukan kerugian negara sedangkan terdapat 65 perkara dilimpahkan ke penegak hukum lainnya dan 4701 perkara masih dalam proses dengan 10.181 tersangka. Dengan potensi kerugian negara yang timbul 16 triliun lebih, yang disita lebih dari 4 triliun.

Tito menegaskan bahwa Polri dalam melakukan penindakan korupsi tidak sekedar melakukan hit and run namun hit and aproach. Jadi setelah melakukan penangkapan mendekati institusi yang bermasalah tersebut dan melakukan pendampingan guna menciptakan perbaikan sistem, baik itu berkoordinasi dengan inspektorat dan juga kementerian atau lembaga terkait.

Meski begitu Toto menyatakan bahwa Polri akan dapat lebih optimal dalam pemberantasan korupsi jika dapat menyelesaikan beberapa kendala. Diantaranya adalah perlunya kerjasama yang erat antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mengonstruksikan perkara sejak dini sehingga tidak berdampak kepada bolak baik perkara

Masalah lainnya adalah terkait anggaran penanganan tindak pidana korupsi yang masih menggunakan indeks yang menyebabkan bila indeksnya terlampaui tidak dapat dicover oleh anggaran. Begitu juga terkait kesejahteraan anggota yang menangani tipikor diharapkan tidak sama dengan polisi yang lain.

"Kita sarankan bisa sama dengan penegak hukum lain, misalnya seperti KPK," ujar Tito.

Lebih lanjut dirinya juga berharap ada penspesifikasian unit khusus, untuk survelience, monitoring, dan analist dalam penanganan kasus tipikor. Hal tersebut lah yang kemudian melandasi dirinya untuk membentuk tim densus anti korupsi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya