TNI Akui Sektor Barang dan Jasa Rentan Kebocoran

Golda Eksa
16/10/2017 16:44
TNI Akui Sektor Barang dan Jasa Rentan Kebocoran
(FOTO: MI/ BARY FATHAHILAH)

PERAN pengawasan dan pemeriksaan kepada pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), unit layanan pengadaan (ULP), dan pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) terkait proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkup TNI harus dilakukan secara konsisten.

Hal tersebut guna menciptakan tata kelola yang baik dan bersih, termasuk menutup celah korupsi di internal militer. TNI pun berkomitmen memberantas praktik lancung yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo disela-sela acara pembekalan para pejabat pengadaan barang dan jasa di Unit Operasi Mabes TNI, di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, hari ini.

Menurut dia, saat ini sedang terjadi tren di media mainstream bahwa ketidakefektifan dan kebocoran keuangan negara yang paling besar justru terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan oleh Irjen TNI ditemukan hasil pengadaan yang terindikasi korupsi, pemborosan, ketidakefektifan, mark-up, dan lain-lain yang saat ini sedang dalam proses hukum," ujar Gatot melalui keterangan resmi yang diterima Media Indonesia dari Pusat Penerangan TNI.

Ia pun mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk berkomitmen menutup celah korupsi di lingkungan TNI, serta wajib mencegah dan mengeliminir potensi praktik lancung, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Dihadapan para perwira TNI yang mengemban amanat sebagai KPA, PPK, ULP, PPHP, Gatot membeberkan bahwa korupsi alutsista bakal melemahkan TNI dan menyengsarakan prajurit. Ia mengingatkan landasan dan prosedur pengadaan barang dan jasa di lingkup TNI tidak boleh menyimpang dari Peraturan Presiden 4/2010 dan Peraturan Menteri Pertahanan 17/2011.

"Sesuai kebijakan pemerintah terkait pemenuhan kebutuhan alutsista TNI, agar mengutamakan pengadaan dari industri pertahanan dalam negeri. Bila hal ini tidak memungkinkan boleh menggunakan pabrikan dari luar negeri, namun harus dengan persyaratan administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan."

Mantan Kepala Staf TNI-AD, itu menekankan kepada seluruh peserta pembekalan untuk segera menemukan kelemahan dari regulasi yang berlaku saat ini. Menurut dia, kelemahan dalam regulasi dapat menimbulkan kerawanan dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Rumuskan saran, masukan dan rekomendasi kepada pimpinan dalam rangka pengawasan pengadaan barang/jasa, serta cari akar permasalahan yang terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mabes TNI yang dapat menimbulkan kerugian negara," terang dia.

Gatot pun mengultimatum seluruh peserta pembekalan agar senantiasa menggunakan prosedur yang benar ketika melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. "Saya tidak pernah merekomendasikan rekanan siapapun juga. Apabila ada rekanan yang mengaku adik, kakak, dan saudara saya yang bekerja di Mabes TNI, langsung blacklist saja perusahaan itu," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya