DPR Juga Dorong Kejaksaan Bentuk Densus Korupsi

Antara
16/10/2017 14:02
DPR Juga Dorong Kejaksaan Bentuk Densus Korupsi
(Ilustrasi)

KOMISI III DPR menyoroti 15 tahun keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi karena saat ini korupsi semakin merajalela dan KPK tampak kecil dalam pemberantasan korupsi yang semakin massif. Untuk itu, selain densus korupsi di kepolisian, kejaksaan juga perlu untuk membentuknya.Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjelaskan, sejarah pembentukan KPK di tahun 2002 karena institusi Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat diandalkan untuk menjadi yang paling depan dalam melawan korupsi.

Karena itu Benny menilai kedua lembaga itu harus segera diperkuat dan direformasi sehingga setelah 15 tahun Kepolisian dan Kejaksaan mereformasi ke dalam tujuannya agar kedua lembaga ini menjadi institusi yang kuat daan kredibel dalam "criminal justice system".

"Karena itu apabila pada waktunya Kepolisian dan Kejaksaan sudah cukup siap maka tugas dan kewenangan yang diberikan sementara diberikan kepada KPK dapat dikembalikan kepada kedua institusi tersebut," ujarnya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin.

Karena itu menurut dia perlu jadi bahan evaluasi bersama bahwa pertama, apakah Kepolisian dan Kejaksaan sudah siap, sudah selesai dibangun dan siap melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

Kedua menurut dia, apakah Kepolisian dan Kejaksaan sudah punya Rencana Strategis (renstra) pembahasan korupsi yang komprehensif karena agenda pemberantasan korupsi tidak bisa kita andalkan hanya kepada KPK.

"Ketiga karena korupsi masih massif, Kepolisian dan Kejaksaan perlu membentuk Densus-Densus di internal masing-masing," ujarnya.

Dia menjelaskan mengapa KPK tetap dalam fungsi koordinasi dan supervisi, alasannya untuk memastikan fungsi pemberantasan korupsi tetap fokus dan sumber daya manusia di Kepolisian dan Kejaksaan jauh lebih banyak.

Karena itu menurut dia kalau KPK punya rencana pembentukan di daerah, maka harus koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan di daerah.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai pembentukan KPK awalnya sebagai pemecah kebekuan dalam pemberantasan korupsi, sehingga selama 15 tahun ini, tentunya harapan-harapan di masa lalu dengan realitas sekarang perlu ditinjau lagi.

Selain itu dia menilai arah "zero corruption" bisa ada arahnya namun saat ini tidak terukur sehingga patut dipertanyakan.

Untuk itu menurut dia, Komisi III DPR berinisiatif mengadakan rapat agar persepsi awal pembentukan KPK bisa jadi ukuran. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya