KPK Akan Periksa Eddy Rumpoko

Antara
16/10/2017 13:01
KPK Akan Periksa Eddy Rumpoko
(Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko bersiap diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10). -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Setyawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, hari ini.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus yang sama untuk tersangka Eddy Rumpoko.

Tiga saksi seluruhnya antara lain Aang Tjandra dan Filipus Djap dari unsur wiraswasta serta Agus Soerjanto dari unsur swasta.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Sementara itu dalam penyidikan kasus itu, KPK merencanakan akan menjemput paksa Lila Widya, Sekretaris Pribadi Eddy Rumpoko.

"Penyidik sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa tetapi kedua panggilan tersebut tidak dihadiri tanpa keterangan. Pertama, untuk pemeriksaan pada Kamis (28/9) dan kedua untuk pemeriksaan Sabtu (30/9) di Polres Batu," tutur Febri.

Sejak itu, menurut Febri, penyidik telah berkoordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan, tetapi hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Karena telah dua kali dipanggil dan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sesuai Undang-Undang penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah pada petugas untuk menghadirkan yang bersangkutan," ucap Febri.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.

Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai "fee" untuk panitia pengadaan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya