Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEHARI menjelang pendaftaran ditutup, sebanyak 14 partai politik (parpol) tercatat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, hanya 7 parpol yang telah diberikan tanda terima pendaftaran oleh KPU.
Pendaftaran 7 parpol lainnya belum diterima karena masih dalam proses pemenuhan dokumen bersyarat. "Kami justru bertanya kenapa tak mendaftar? Kenapa belum daftar?" ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (15/10).
Seperti dilansir di situs resmi KPU, ketujuh parpol yang mendapat tanda terima pendaftaran, yakni Partai Persatuan Indonesia, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Tujuh parpol lainnya, yakni Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia (PBI), dan Partai Republik, masih dalam proses pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan.
Wahyu menegaskan lambannya proses pengecekan dokumen bukan karena adanya kendala pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Kalau Sipol dianggap bermasalah, itu semua parpol alami kesulitan. Faktanya tak demikian. Faktanya kan banyak parpol itu diapresiasi dan dan tak ada masalah kepada proses Sipol," ujar dia.
Lebih jauh, ia mengatakan, KPU juga sudah jauh-jauh hari melatih operator parpol untuk menguasai Sipol. Setidaknya ada tiga kali pelatihan yang diberikan KPU kepada para operator parpol. "Kami juga lakukan uji coba dan tidak ada problem berarti," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengeluhkan adanya perubahan data informasi parpol yang dimasukkan ke Sipol oleh pengurus PSI di daerah.
"Sudah nge-print beberapa (formulir) F2, tetapi data yang ada di KPU itu berubah. Ini juga akan saya sampaikan ke komisioner. Jadi ada kasus atau perbedaan dari rekap dengan apa yang di-print. Itu terjadi di Kolaka Utara dan Pidie," ujarnya.
Hal itu juga, lanjut Antoni, yang menjadi pertimbangan PSI menarik berkas dokumen pendaftaran dan mendaftar ulang ke KPU, Minggu (15/10). Pasalnya, terjadi perubahan jumlah anggota PSI di sejumlah daerah. Penarikan berkas dilakukan guna mencegah akses PSI ke Sipol KPU ditutup.
"Nah, kami tidak mau ambil risiko karena memang masih ada soal di Sipol. Ada kenaikan jumlah pengurus, dan ada juga yang turun," imbuhnya.
Di sisi lain, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham justru mengapresiasi inovasi KPU dengan membangun Sipol. Menurut Idrus, keberadaan Sipol memudahkan partai untuk melengkapi berkas pendaftaran.
"Ternyata ada kemudahan dengan Sipol. Kami dapat mengontrol, mengecek dari keseluruhan persyaratan yang ada, khususnya terkait dengan masalah keanggotaan. Itu (Sipol) betul-betul sangat efektif," ungkapnya.
KPU menerima pendaftaran Golkar, PSI, Partai Garuda, dan PBI, kemarin. Dua partai langganan Senayan, yakni PKB dan Partai Demokrat, hingga kini belum mendaftarkan diri ke KPU. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved