Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini melanjutkan menerima pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. Rencananya, akan ada lima partai politik (Parpol) yang dijadwalkan mendaftarkan diri hari ini.
Anggota Komisioner KPU Hasyim Ashari mengatakan, kelima Perpol yang akan mendaftar tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Garuda dan Partai Bhinneka. KPU akan membuka pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB.
Selain kelima partai tersebut KPU juga rencananya akan menerima kembali Parpol yang berkasnya dinyatakan kurang lengkap. Parpol tersebut di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya.
"Hari ke-12 sudah ada 11 parpol yang mendaftarkan diri ke Pemilu 2019," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, hari ini.
Pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2019 tersebut dibuka sejak 3 Oktober. Dari 11 parpol yang sudah mendaftar, tujuh di antaranya sudah menyerahkan berkas secara lengkap.
"Dnyatakan lengkap dan sudah diberikan tanda terima yaitu Perindo, NasDem, PAN, Gerindra, PKS, Hanura dan PDIP," kata Hasyim.
Dalam tahap pemeriksaan kelengkapan berkas, KPU meneliti administrasi kepengurusan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Kemudian, KPU baru memeriksa ke tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) provinsi hingga tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten/kota.
Meski sudah dinyatakan lengkap, KPU belum bisa memastikan apakah parpol tersebut memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Hasyim mengatakan, pemeriksaan berkas masih harus melalui tahap verifikasi.
Di sisa waktu pendaftaran, Hasyim mengingatkan parpol lainnya untuk segera menyusul melengkapi berkas. Batas akhir waktu pendaftaran yakni Senin 16 Oktober, pukul 24.00 WIB.
KPU membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 pada 3-16 Oktober 2017. Untuk mendaftar, parpol harus mengisi data melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
Pendaftaran online di Sipol ini mengharuskan parpol mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang telah disediakan oleh KPU ini. Tanpa mengisi ke Sipol, parpol tidak bisa mendaftar ke KPU. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved