KPK Santai Tanggapi Densus Anti Korupsi

Dero Iqbal Mahendra
13/10/2017 19:59
KPK Santai Tanggapi Densus Anti Korupsi
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai wacana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) anti korupsi oleh Polri.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif justru memandang positif dengan dibentuknya lembaga tersebut. "Soal Densus tipikor kami sudah banyak bicara dengan Pak Kapolri, KPK mendukung soal Densus tipikor itu dan mudah-mudahan penanganan korupsi di Indonesia akan tertangani dengan baik," ujar Laode di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/10).

Dirinya menjelaskan bahwa KPK geraknya dibatasi oleh UU KPK, yaitu harus melibatkan penyelenggara negara, dan kedua harus di atas satu miliar rupiah. Selama ini pun Laode mengakui untuk informasi kasus kasus korupsi yang kecil selalu diteruskan ke Polri.

Sehingga dirinya berharap dengan keberadaan densus ini kasus-kasus korupsi yang kecil bisa tertangani dengan baik.

Sedangkan juru bicara KPK Febri Diansyah melihat dengan semakin banyak lembaga yang memburu korupsor, akan semakin efektif dalam upaya pemberantasan korupsi. Terlebih KPK selama ini sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri yang sudah sejak lama terjalin dan terus diperkuat.

Misalnya sampai Agustus 2017 sudah dilakukan koordinasi terhadap 114 kasus, dengan rincian untuk Polri sebanyak 50 kasus dan Kejaksaan 64 kasus. Sedangkan untuk supervisi total dilakukan KPK sebanyak 175 kasus, dengan rincian Polri 115 kasus dan dan Kejaksaan 60 kasus.

Bahkan saat ini sedang dilakukan pengembangan e-korsup. Sejumlah daerah yang menjadi proyek percontohan di 2017 ini sedang menjalani uji coba dan sosialisasi, misalnya Direktorat Tidpikor Bareskrim, Polda Sumut, Polda Jatim dan Polda Jabar. Untuk Kejaksaan melalui Jampidsus Kejagung RI, Kejati Sumut, Jawa Timur dan Jawa Barat.

Sedangkan untuk pelatihan bersama juga rutin dilakukan agar penanganan kasus korupsi baik oleh KPK, Polri dan Kejaksaan lebih baik. Pelatihan bersama yang sudah dilakukan sejauh ini melibatkan sekitar 1.399 dari Kejaksaan dan 1.533 dari Polri.

Sehingga dengan pembentukan densus ini untuk memperkuat kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi, dan pelaksanaan tugas koordinasi serta supervisi dinilai juga akan menjadi lebih baik. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya