Kejaksaan Tolak Wacana Satu Atap Dengan Densus Tipikor

Golda Eksa
13/10/2017 18:47
Kejaksaan Tolak Wacana Satu Atap Dengan Densus Tipikor
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PROSES penegakkan hukum di Tanah Air sejatinya tetap dilakukan dengan mengedepankan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh ditabrak.

Diharapkan pula adanya sinergitas antarinstitusi untuk saling mengisi dan menguatkan kewenangan masing-masing.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo merujuk wacana Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri yang mengajak Korps Adhyaksa untuk bergabung dalam penanganan perkara satu atap, seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tapi bukan berarti kita saling membaurkan diri. Bersinergi itu perlu, bagus, dan benar. Intinya kita semua harus mengacu pada undang-undang yang ada, taat asas karena negara hukum," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10).

Pada prinsipnya kejaksaan mengapreasi pembentukan Densus Tipikor yang berada di bawah komando Polri. Namun, sambung Prasetyo, kejaksaan masih mengacu pada UU dan KUHAP, khususnya terkait pengiriman jaksa sebagai penuntut umum.

Ia mencontohkan, kejaksaan mengirimkan jaksa ke KPK karena sudah ada aturan yang menyatakan bahwa penuntut umum komisi antirasywah ialah jaksa. Sementara di Densus Tipikor dianggap belum memiliki regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Kalau Densus (Tipikor) ada tidak aturannya? Saya katakan kalau menegakkan (hukum) jangan menerobos hukum. Nah, kalau ada UU seperti itu, kita akan kirimkan jaksa. Namun karena belum kita harus menyatakan bahwa kejaksaan mengacu pada UU yang ada, hasil penyidikan dari penyidik Polri diserahkan kepada jaksa penuntut umum," tegas Prasetyo.

Selain itu, tambah dia, kejaksaan pun dipastikan tetap bekerja sesuai prosedur, seperti adanya permintaan perpanjangan masa penahanan terhadap seseorang yang perkaranya sedang ditangani penyidik Polri, termasuk melakukan prapenuntutan dan penelitian berkas.

"Kalau katakanlah berkas harus dikembalikan, itu karena belum lengkap persyaratan formil dan meteriilnya. Jadi bukan berarti kita sengaja membolak-balik perkara, tidak ada itu. Kita ingin lebih cepat lebih baik supaya ada kepastian hukum," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya