Aturan Tunggal Pengadaan Senjata Demi Ketenteraman

Dheri Agriesta
13/10/2017 13:57
Aturan Tunggal Pengadaan Senjata Demi Ketenteraman
(Pengunjung melihat senjata yang dipamerkan di stand PT Pindad beberapa waktu lalu---MI/Adam Dwi)

PEMERINTAH hendak membuat aturan tunggal dalam pengadaan senjata oleh instansi militer dan non-militer. Aturan yang sudah ada sejak 1948 hingga tahun 2017, dinilai terlalu banyak dan menimbulkan friksi antar-instansi yang menggunakan senjata.

Wiranto menilai, gaduh karena pembelian senjata yang sempat muncul beberapa waktu terakhir karena banyaknya aturan yang menjadi acuan berbagai instansi.

"Kalau setiap instansi acuannya berbeda maka nanti output-nya berbeda," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini.

Wiranto sudah mengumpulkan seluruh instansi terkait yang berhubungan dengan masalah ini. Mereka pun sepakat menerbitkan kebijakan tunggal yang komprehensif mengatur penataan pembelian dan penggunaan senjata api.

Aturan itu akan menjadi acuan seluruh instansi terkait, mulai dari TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Wiranto menilai, tindakan ini efektif untuk mencegah kegaduhan pembelian senjata.

"Supaya tidak ada friksi lagi, tidak ada salah pengertian, dan tidak perlu diributkan, karena sesuatu itu harus berubah," kata dia.

Wiranto menegaskan, sebuah aturan harus sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Jika kondisi dan situasi berubah, pemerintah harus menyesuaikan aturan yang dinilai tak lagi sesuai.

"Jadi ini bukan sesuatu yang tabu, bukan sesuatu yang tidak masuk akal. Harus kita lakukan, tunggu saja," jelas Wiranto. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya