Keponakan Novanto Diperiksa untuk Terduga Penyuap Novanto

Damar Iradat
13/10/2017 11:18
Keponakan Novanto Diperiksa untuk Terduga Penyuap Novanto
(Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi---ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersama mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto diperiksa sebagai saksi dari tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Anang sebagai Direktur Utama PT Quadra Solutions, juga diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.

"Kepada yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, hari ini.

Selain keduanya, komisi antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya, yakni; Ruddy Indrato Raden selaku mantan Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendgari, dan seorang lainnya dari pihak swasta atas nama Yu Bang Tjhiu alias Mony.

KPK sebelumnya menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Anang diduga kuat telah mengeruk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Penetapan tersangka terhadap Anang dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan dari persidangan tiga terdakwa kasus korupsi KTP-el yakni, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta satu pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Tak hanya itu, Anang juga diduga ikut menyerahkan uang kepada Ketua DPR RI Setya Novanto yang sebelumnya menyandang status tersangka dan sejumlah anggota DPR RI yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek tersebut.

Akibat perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya