KPK Tanggapi Positif Putusan MK terkait Sprindik

Antara
10/10/2017 21:36
KPK Tanggapi Positif Putusan MK terkait Sprindik
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi positif terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan penyidik dapat kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan alat bukti yang sama.

"Ada beberapa poin yang penting bagi kerja KPK karena KPK kan sering diajukan praperadilan. Salah satu pertimbangan penting terkait penggunaan bukti yang pernah kami ajukan terkait substansi dan materi perkara masih bisa digunakan. Poin tersebut sangat membantu KPK. Poin lain akan kami pelajari lagi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa selama ini praperadilan bersifat formil sehingga lembaganya meyakini dan memahami meski kalah praperadilan kasus pokok tidak akan berhenti.

"Selama ini praperadilan sifatnya formil. Kami yakin dan paham meski kalah praperadilan kasus pokok tidak berhenti. Jadi, MK menegaskan lagi kasus tak berhenti," ucap Febri.

Oleh karena itu, kata dia, sesuai putusan MK tersebut maka praperadilan tak menghentikan proses sebuah kasus dalam hal ini korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

"Sesuai putusan MK itu, praperadilan tak hentikan proses kasus korupsi. Saat ini, kami masih terus menelaah putusan praperadilan," tuturnya.

Sebelumnya, putusan MK menegaskan penyidik dapat kembali menerbitkan sprindik sehingga penyidikan dapat kembali dilakukan secara ideal dan benar, meskipun praperadilan telah membatalkan status tersangka atas seseorang.

"Hal ini harus dipahami bahwa sepanjang prosedur penyidikan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka penyidikan baru tetap dapat dilakukan," ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Selain itu, MK juga tidak sependapat dengan argumentasi pemohon yang menyebutkan bahwa persyaratan penetapan tersangka ialah menyertakan dua alat bukti baru yang sah dan belum pernah diajukan dalam sidang praperadilan, serta berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

Mahkamah dalam hal ini berpendapat alat bukti yang digunakan pada penyidikan terdahulu dapat ditolak karena alasan formalitas belaka yang tidak terpenuhi.

"Alat bukti tersebut baru dapat dipenuhi secara substansial oleh penyidik pada penyidikan yang baru, dengan demikian sesungguhnya alat bukti dimaksud telah menjadi alat bukti baru," kata Anwar.

Oleh sebab itu, terhadap alat bukti yang telah disempurnakan oleh penyidik tersebut tidak boleh dikesampingkan dan tetap dapat dipergunakan sebagai dasar penyidikan yang baru dan dasar untuk menetapkan kembali seorang menjadi tersangka.

Adapun perkara ini diajukan oleh tersangka kasus restitusi pajak PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria, yang pernah mengajukan permohonan praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2016.

Akan tetapi, penyidik kemudian kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai pemohon hanya dengan memodifikasi sedikit materi dugaan tindak pidana.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh KPK merupakan hasil penyidikan dan penyelidikan dalam perkara lain.

"Menimbang bahwa setelah diperiksa alat bukti yang diperoleh termohon seluruhnya hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya