Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR menargetkan 24 Oktober dilakukan sidang paripurna terkait keputusan terkait Perppu No.2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas.
''Target kami pada 24 Oktober nanti akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan diterima atau ditolak,'' kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar TB Ace Hasan Sadzili di Jakarta, Selasa (10/10).
Ace Hasan menjelaskan, pekan ini Komisi II akan mendengarkan pendapat para ahli untuk mendapatkan masukan terkait peraturan pemeritah pengganti undang-undang (perppu). Sebelumnya, pada 4 Oktober lalu pemerintah diwakili Menkominfo telah memberikan penjelasan mengenai alasan dikeluarkannya perppu.
Pada prinsipnya sebagian besar fraksi di DPR bisa menerima perppu tersebut. Namun, tambah Ace, mekanismenya tetap harus diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
''Partai Golkar telah melakukan kajian dan mendapatkan fakta ada ormas yang nyata-nyata mengusung adanya konsep khilafiah. Nyata dan faktual ada gerakan untuk ganti dengan konsep tersebut. Dan ini jelas-jelas anti Pancasila, melanggar undang-undang," tegas Ace seperti dilansir Antara
Menurut Ace, perppu ini sebenarnya hanya memperpendek proses untuk pembubaran suatu ormas yang anti Pancasila atau melanggar UU. Meskipun pemerintah tetap memberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan gugatan di pengadilan TUN.
''Ini upaya tindakan preventif negara. Apakah kita ingin negara ini hancur, sementara kita tak bisa bergerak cepat, jika harus melewati proses pengadilan yang panjang dan lama," tanya dia.
Ace juga mengingatkan hal ini jangan juga dilihat ini upaya menghambat demokrasi. Sebab demokrasi itu tidak bisa sebebas-bebasnya tanpa batas, tetapi juga harus tetap menjaga keutuhan negara.
Data dari Kemendagri saat ini tercatat ada 344.039 organisasi kemasyarakatan (ormas), yang telah beraktivitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Mereka harus diberdayakan dan dibina.
Salah satu alasan dikeluarkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 karena UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved