KPK Pastikan Akan Kembali Jadikan Novanto Tersangka

Antara
09/10/2017 14:16
KPK Pastikan Akan Kembali Jadikan Novanto Tersangka
(MI/Ramdani)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan lembaganya akan menyiapkan langkah hukum lain kepada Setya Novanto pasca hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ketua DPR RI itu tidak sah.

"Ya itu pasti cuma harus pelan-pelan dan tenang karena kami harus 'prudent' betul," kata Saut di Jakarta, hari ini.

Soal apakah langkah hukum lain itu untuk menersangkakan kembali Novanto, ia pun juga mengakuinya. "Ya itu dong, kan kami digaji untuk itu," ucap Saut.

Sementara terkait info dari Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan adanya aliran dana kepada pejabat di Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-e), ia menyatakan KPK akan mempelajarinya.

"Ya sebenarnya itu bukan sesuatu yang baru ya, kami sudah dengar sebelumnya dan apakah itu bisa dikapitalisasi untuk kemudian bagaimana kami mengembangkan kasus ini, ya nanti kami pelan-pelan mempelajari. Kan kami tidak mau kalah lagi, tenang saja dulu," ujarnya.

KPK sendiri telah bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau "Federal Bureau of Investigation" (FBI) untuk pengumpulan bukti-bukti terkait kasus KTP-e yang berada di AS.

Salah satunya terkait adanya info yang menyebutkan bahwa Johannes Marliem memberikan sebuah jam tangan seharga Rp1,8 miliar kepada seorang pejabat di Indonesia.

"Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya