Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah menyiapkan draf revisi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Draf revisi tersebut disiapkan bila Perppu Ormas disetujui menjadi UU. Demikian yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy.
"Sementara ini, Fraksi PKB menyatakan setuju Perppu diundangkan, tapi sekaligus meminta supaya pemerintah menyepakati segera dilakukan revisi terhadap Perppu tersebut," kata Lukman di Jakarta, Minggu (8/10). Draf revisi yang kini tengah disiapkan rencananya akan dimasukkan ke Komisi II pada pekan depan.
Jika draf revisi tersebut ditolak baik oleh pemerintah maupun fraksi lainnya, lanjut Lukman, posisi PKB akan menolak Perppu Ormas tersebut untuk diundangkan. Diakuinya, pihaknya pun telah menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi lain terkait rencana draf revisi tersebut. "Kita berharap ini jalan tengah, yang menolak (Perppu Ormas) bisa menerima, yang menerima (Perppu Ormas) ada syaratnya," terang dia.
Sejauh ini memang ada perbedaan pendapat di internal DPR terhadap penerbitan Perppu Ormas. Mayoritas fraksi pendukung pemerintah setuju dengan Perppu Ormas, sementara fraksi lainnya menolak Perppu tersebut.
Ternyata, rencana revisi Perppu Ormas juga akan diusulkan oleh Fraksi PPP. Meski begitu, Fraksi PPP belum mengambil keputusan final apakah setuju atau menolak penerbitan Perppu Ormas. "PPP juga merencanakan hal yang sama (dengan PKB), bahkan akan menginisiasinya agar masuk Prolegnas 2018," ungkap anggota Fraksi PPP Arsul Sani.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menjelaskan bahwa berdasarkan UU MD3, pembahasan Perppu hanya terbatas pada setuju atau menolak. Fraksi-fraksi dapat memberikan catatan kaki dalam pandangan mini fraksi baik saat pengambilan keputusan di tingkat pertama ataupun pandangan fraksi di tingkat dua saat paripurna.
"Jika suatu saat nanti ada yang perlu direvisi, proses revisi UU harus melalui mekanisme prolegnas. Tidak cukup waktunya saat ini jika ingin membahas detail terkait perubahan atau penambahan ataupun pengurangan terhadap substansi Perppu Nomor 2," ujarnya.
Serap aspirasi
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke daerah yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap penerbitan Perppu Ormas. Respons yang diberikan oleh masyarakat pun beragam.
"Variatif, tapi lebih banyak menyatakan persetujuannya. Sama seperti yang disuarakan di fraksi-fraksi selama ini, setuju Perppu untuk membubarkan ormas yang radikal. Tetapi prosesnya tidak bisa sepenuhnya hanya di tangan pemerintah, proses peradilan menjadi proses penting," ujarnya.
Selanjutnya, papar Lukman, Komisi II akan melakukan rapat dengar pendapat dengan PB NU dan Muhammadiyah pada 14 Oktober mendatang. Tak hanya itu, Komisi II juga berencana akan memanggil ahli hukum tata negara. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved