Maklumat MA Tidak Cukup Awasi Penyelewengan

Christian Dior Simbolon
08/10/2017 19:50
Maklumat MA Tidak Cukup Awasi Penyelewengan
(MI/M. Irfan)

MAKLUMAT Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 01/Maklumat/IX/2017 dinilai tidak cukup untuk mencegah maraknya aparat peradilan berperilaku korup dan menyalahgunakan wewenangnya.

Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, perlu pembenahan sistem peradilan secara menyeluruh untuk mencegah hakim dan aparat peradilan korupsi.

"Kalau maklumat itu kan sekadar pengumuman saja. Yang kita butuhkan itu (perbaikan) sistem. Kita memerlukan evaluasi menyeluruh sistem peradilan. Apakah memang seluruh sistem peradilan itu berjalan di rel yang benar? Apakah semua memahami dan menjalankan kode etik, terkait independensi dan imparsialitas," ujar Maruarar di Jakarta, kemarin.

Dalam maklumatnya Ketua MA Hatta Ali menegaskan, MA akan memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan terhadap aparat peradilan tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Maklumat tersebut merupakan respons atas maraknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap hakim dan aparat peradilan.

Lebih jauh, Maruarar mengatakan, perlunya dibentuk lembaga khusus atau penguatan kewenangan Komisi Yudisial untuk untuk mengawasi perilaku hakim. Menurut dia, berulangnya kasus hakim tertangkap tangan menerima duit suap mengindikasikan upaya pembenahan yang dilakukan MA belum berjalan dengan efektif.

"Di dunia ini kalau semuanya malaikat tidak perlu diawasi. Tapi, hakim kan memang bukan malaikat. Termasuk juga hukumannya. Kalau aparat peradilan yang korupsi, hukumannya harus diperberat supaya ada efek jera," ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono di Jakarta, Sabtu (7/10). Sudiwardono diduga menerima suap senilai US$64 ribu dari anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha.

Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, maraknya OTT terhadap hakim dan aparat peradilan salah satunya karena MA kerap mengabaikan rekomendasi KY. Pada 2015, KY mengeluarkan 116 rekomendasi dan pada 2016 sebanyak 87 rekomendasi. Sepanjang tahun ini, sudah ada 33 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi.

Namun demikian, menurut Farid, sebagian besar rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti MA. "Berkali-kali kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah, kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang termasuk melalui peran lembaga lain," ujar Farid di Jakarta, Minggu (8/10).

Terkait maklumat MA Farid mengatakan, KY mengapresiasi langkah tersebut. Namun pihaknya berharap, respons MA atas maraknya OTT itu tidak hanya berhenti pada imbauan atau aturan saja, tapi juga tindakan nyata.

"Selain itu diharapkan perlu ada usaha secara terus-menerus untuk internalisasi maklumat sekaligus menegakkan substansinya kepada siapapun yang melanggar tanpa membedakan level jenjang jabatannya," tambah Farid.

Lebih jauh, Farid mengatakan, integritas aparat peradilan tidak terkait langsung dengan tingkat kesejahteraan mereka. Perilaku koruptif bakal tetap subur karena motif oknum-oknum aparat peradilan yang telah bergeser dari sekadar memenuhi kebutuhan menjadi bentuk ketamakan.

"Sebanyak apapun gaji yang diterima, tidak akan dapat memuaskan. Tidak pernah ada hubungan langsung antara kenaikan kesejahteraan dengan perbaikan integritas jika hanya berdiri sendiri," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya