Terjaring OTT KPK, Aditya Meminta Maaf Atas Perbuatannya

Dero Iqbal Mahendra
08/10/2017 19:11
Terjaring OTT KPK, Aditya Meminta Maaf Atas Perbuatannya
(ANTARA)

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aditya Anugrah Moha (AAM) yang tertangkap tangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), menyatakan permohonan maaf.

Aditya tertangkap tangan saat dirinya menyerahkan sejumlah uang suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono (SDW).

"Saya selaku pribadi dan atas nama jabatan menyampaikan permohonan maaf sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat dan khususnya kepada dapil saya di Sulawesi Utara di Bolaang Jaya," ungkap Aditya di Gedung KPK Jakarta, Minggu (8/10) dini hari.

Dirinya diindikasikan menyerahkan Sin$60 ribu kepada Sudiwardono pada pertengahan Agustus 2017 di Manado, Sulut. Kemudian pada Jumat (6/10) malam, Aditya kembali memberikan Sin$30 ribu kepada Sudiwardono di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta yang berujung kepada OTT KPK.

Pihak KPK dalam penangkapan tersebut menyita Sin$ 64 ribu. Sebanyak Sin$53 ribu disita dari Sudiwardono di kamar hotel tempat dia menginap, sedangkan dari mobil Aditya KPK menyita Sin$11 ribu. Sehingga indikasi imbalan diperkirakan sekitar Sin$100 ribu.

Aditya enggan menjelaskan asal dana tersebut yang berada di dalam mobilnya. Dirinya menyatakan untuk hal tersebut jelasnya ditanyakan kepada pengacaranya.

Dalam keterangannya Aditya mengaku melakukan hal tersebut guna berjuang secara maksmal untuk membantu ibunya. Dirinya juga mengaku menyadari bahwa tindakannya tersebut tidak tepat.

"Saya berusaha semaksimal mungkin, niat saya baik tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Sehingga saya sering saya katakan, saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu," terang anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar ini.

Dalam kesempatan yang berbeda juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan kedua tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai hari ini. Tersangka AAM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dan SDW di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Febri menjelaskan, diduga suap terhadap SDW ditujukan untuk dua kepentingan. Pertama agar tidak lagi dilakukan penahanan terhadap terdakwa dan kedua untuk mempengaruhi putusan banding.

"Dari total indikasi komitmen fee sekitar SGD100rb, sejumlah SGD20rb diperuntukan agar tidak dilakukan penahanan, dan SGD80rb untuk mempengaruhi putusan banding," terang Febri.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa tim penyidik juga telah menemukan surat yang diterbitkan PT Sulut agar terdakwa tidak ditahan. Surat ini diketahui tertanggal setelah indikasi pemberian pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2017 lalu.

"Terkait dengan tujuan mempengaruhi putusan, diketahui ada informasi agar pada tingkat banding terdakwa dibebaskan atau dijatuhi hukuman minimal," pungkas Febri.

Sebagai pihak diduga penerima, Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Aditya Anggota DPR RI Komisi XI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya