Hatta Ali Perintahkan Usut dan Copot Ketua Pengadilan Tinggi Sulut

Ferdian Ananda Majni
07/10/2017 20:19
Hatta Ali Perintahkan Usut dan Copot Ketua Pengadilan Tinggi Sulut
(MI/Ferdian)

KETUA Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado, Sulawesi Utara.

Bahkan, ia menilai hakim tersebut tidak menindaklanjuti adanya maklumat dan regulasi yang dikeluarkan selama ini. "Dengan adanya OTT itu, berarti KPT tidak mengubris adanya maklumat dan regulasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung selama ini, saya telah perintah penerbitan surat pemberhentian sementara dan usut pimpinan secara berjenjang di Pengadilan Tinggi Sulut," katanya.

Oleh karena itu, Hatta mengaku sudah sepantasnya karena perbuatannya dan harus mempertanggungjawabkan secara pidana. Apalagi, upaya yang dilakukan MA telah maksimal, mulai sosialiasi hingga tindakan tegas.

"Ini sudah kebangetan. Padahal sudah maksimal kami lakukan upaya pencegahan, tetapi ternyata kok masih juga melakukan penyimpangan-penyimpangan yang bersifat pidana," terangnya.

Hatta menambahkan, perbuatanya yang dilakukan bawahan itu tidak dapat dibenarkan, sehingga tidak ada toleransi terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara tersebut.

"Hari Senin nanti, pasti kami terbitkan surat perberhentian sementara. Itulah sikap Mahkamah Agung dan kami juga akan mengirimkan tim ke sana," paparnya.

Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan tersebut, tidak terlepas dari adanya kerjasama antara Mahkamah Agung, khususnya ketua kamar pengawasan dan Lembaga KPK.

Selanjutnya, terkait maklumat MA akan memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya. Hatta menyebutkan, upaya itu akan dilakukan dengan menindaklanjuti atasannya tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya