Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memutuskan untuk membuat regulasi tunggal terkait pengaturan dan pengadaan senjata api. Alasannya karena beberapa regulasi yang diundangkan sejak 1948-2017 kerap menimbulkan perbedaan pendapat diberbagai insitusi.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto seusai rapat terbatas terkait polemik senjata di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/10). Rapat dihadiri Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, Wakil Menlu AM Fachir, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, dan Dirut PT Pindad Abraham Mose.
"Adanya banyak regulasi yang mengatur. Paling tidak ada 4 undang-undang, 1 Perppu, 1 Inpres, 4 peraturan setingkat menteri, dan 1 surat keputusan. Maka, akan segera dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang pengaturan senjata api dengan kebijakan tunggal, sehingga tidak membingungkan instusi yang memang menggunakan senjata api," ujarnya.
Selain itu, sambung dia, jalur penyelesaian terkait impor senjata milik Korps Brimob Polri yang sempat tertahan di Kepabeanan Bandara Soekarno-Hatta akan dilakukan dengan penerbitan rekomendasi dari Panglima TNI. Polemik tertahannya senjata pelontar granat dan amunisi tersebut karena dianggap belum mengantongi rekomendasi dari Badan Intelijen Strategis TNI.
Senjata akan dikembalikan setelah rekomendasi sudah dikeluarkan. Rincian senjata yang tertahan itu ialah 280 pucuk senjata Arsenal stand alone grenade launcher (SAGL) kaliber 40x46 mm dan 5.932 butir amunisi berbagai jenis, seperti smoke, gas air mata, dan peluru tajam.
"Segera dikeluarkan rekomendasi dari Panglima TNI. Namun, amunisi tajamnya dititipkan ke Mabes TNI," kata Wiranto tanpa memberikan penjelasan kenapa amunisi tajam itu harus disimpan di markas militer.
Ia berharap persoalan tertahannya senjata yang sudah diselesaikan oleh pemerintah sedianya bisa dipahami oleh semua pihak serta tidak dikembangkan menjadi polemik. Menurut dia, upaya memecah belah soliditas satuan keamanan negara harus dihentikan serta dinetralisir.
"Kita membutuhkan soliditas aparat keamanan nasional. TNI bertugas menjaga NKRI, dan Polri melalui tribrata senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat terkait concern melindungi negara serta institusi lainnya yang akan saling bahu membahu menjamin stabilitas keamanan nasional," pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved