Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung menyatakan menghormati Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, MA memastikan jika KPK masih bisa menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.
"Selama masih ada dua atau lebih bukti yang dimiliki KPK, maka peluang untuk menjadikan lagi (tersangka), masih sangat terbuka," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat ditemui Media Indonesia di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, hari ini.
Hal itu, lanjut dia, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan di pasal 2 ayat 3 yang menyatakan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah membeli paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Dengan demikian MA menegaskan kembali jika KPK masih ada kesempatan untuk menetapkan kembali tersangkanya.
Akan tetapi dirinya menegaskan agar KPK tidak lagi memakai bukti yang sudah diajukan pada saat persidangan Pra Peradilan. "Saya dengar dari Media kalau KPK masih ada bukti ratusan, saya yakin kalau mereka masih bisa memberikan bukti baru tersebut. Yang penting jangan tergesa-gesa," imbuh Abdullah.
Menurut dia, sekarang semua hal bergantung pada KPK apakah mau membawa kembali perkara ini dengan penyidikan dan bukti yang baru, atau tidak membuka kembali kasus tersebut. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved