Parpol Lama Belum Jaminan Ikut Pemilu 2019

05/10/2017 23:49
Parpol Lama Belum Jaminan Ikut Pemilu 2019
(Ilustrasi)

PARTAI politik yang sudah memenuhi verifikasi faktual tidak menjadi jaminan lolos sebagai peserta pemilu.

''Belum tentu parpol lama serta merta lolos sebagai calon peserta Pemilu 2019,''ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di sela diskusi publik bertajuk 'Peran Komunitas Dalam Mensukseskan Pemilu Serentak 2019" di Yogyakarta, Kamis (5/10).

Sesuai dengan Pasal 173 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa parpol yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.

Meski demikian, tutur Wahyu, parpol yang telah lolos verifikasi pada pemilu sebelumnya tetap harus melalui penyaringan lainnya yakni penelitian administrasi terlebih dahulu. Apabila hasil penelitian administrasi dinilai tidak memenuhi syarat, tentu tidak bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

"Perbedaannya untuk parpol yang lama cukup penelitian administrasi saja. Sedangkan parpol baru atau yang belum pernah lolos verifikasi faktual wajib melalui penelitian administrasi dan verifikasi faktual," imbuh Wahyu.

Penelitian administrasi, jelas Wahyu, meliputi tiga aspek pokok yakni aspek pengurus, keanggotaan, dan domisili kantor. Penelitian itu bisa dilakukan di level pusat maupun daerah.

Pendaftaran partai politik baik lama maupun baru sebagai calon peserta Pemilu 2019 hanya dilayani KPU hingga 16 Oktober 2017. Sebelum melakukan pendaftaran, parpol juga diwajibkan mengisi sistem informasi partai politik (Sipol).

"Sistem Sipol akan membantu KPU pusat maupun KPUD untuk memverifikasi kelengkapan persyaratan parpol sebagai calon peserta pemilu," tukas Wahyu seperti dilansir Antara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya