Berkas Jonru Ginting Segera Dilimpahkan

Deny Irwanto
05/10/2017 11:13
Berkas Jonru Ginting Segera Dilimpahkan
(Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta sejak Sabtu (30/9). -- ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PENYIDIK sudah cukup mengumpulkan keterangan saksi maupun bukti dalam kasus ujaran kebencian yang menyeret Jonru Ginting.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini penyidik sudah masuk ke tahap penjilidan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). "Info penyidik tinggal pemberkasan, nanti kita susun, jilid dan akan dikirim ke Kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, hari ini.

Menurut Argo, keterangan Jonru sebagai tersangka maupun saksi-saksi sudah cukup sehingga tidak perlu melakukan pemeriksaan kembali. Dalam waktu dekat, berkas perkara Jonru akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk diteliti.

"Info dari penyidik sudah lengkap ya, nanti kalau ada (pemeriksaan tambahan) kita informasikan. Kalau berkas belum dinyatakan lengkap, ya kita akan lengkapi, tapi kalau lengkap, tinggal lakukan pelimpahan (tersangka dan barang bukti) saja," pungkas Argo.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menginginkan aktivias media sosial Jonru Ginting segera disidang. Jonru telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian.

"Saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke kejaksaan," kata Idham di Polda Metro Jaya, Rabu 4 Oktober.

Jonru dilaporkan Muannas Al Aidid, Kamis 31 Agustus 2017. Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017.

Laporan merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tak hanya itu, Jonru juga sudah dilaporkan seorang pengacara bernama M. Zakir Rasyidin terkait hal yang sama. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya