KPK masih Pelajari Putusan Novanto untuk Keluarkan Sprindik Baru

Achmad Zulfikar Fazli
04/10/2017 19:53
KPK masih Pelajari Putusan Novanto untuk Keluarkan Sprindik Baru
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya keganjilan pada putusan gugatan sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Namun, KPK masih mempelajari putusan sebelum memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Novanto.

"Kita sudah membaca putusan praperadilan yang memang ada pasal yang perlu dicermati lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/10).

Keganjilan yang dimaksud ialah mengenai proses pengambilan alat bukti. Febri mengatakan, hakim pada sidang praperadilan berpandangan alat bukti harus didapatkan pada proses penyidikan. Sedangkan, UU KPK mengatur alat bukti itu bisa dilakukan di proses penyelidikan.

Dalam kasus KTP-e ini, lanjut dia, KPK sudah menyelidiki sejak 2013. Ratusan alat bukti sudah didapatkan penyidik KPK untuk menjerat orang-orang yang bertindak culas.

"Ada lebih dari 60 saksi yang sudah kita mintakan keterangan, ada ratusan dokumen juga atau alat bukti surat dan ada bukti-bukti lain yang kita dapatkan," lanjut Febri.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-e oleh KPK pada 17 Juli 2017. Ia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan pada kasus KTP-e.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek KTP-e senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, dia diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek KTP-e.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun. Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.

Kemudian, ia melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Perlawanan ini berhasil setelah hakim tunggal Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto. Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh KPK dianggap tidak sah dan mengharuskan KPK menghentikan penyidikan kasus Novanto. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya