Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua DPR Setya Novanto sudah lolos dari jerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP-e, namun Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap memperpanjangan pencekalannya untuk keperluan penyelidikan.
KPK menegaskan pihaknya akan kembali memperpanjang pencekalan Setya Novanto keluar negeri yang akan segera habis masa berlakunya pada 10 Oktober nanti. "Surat pencekalan (SN) belum pernah dicabut, dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, hari ini.
KPK sendiri sebelumnya telah mengajukan pencekalan Setya Novanto untuk keluar negeri pada enam bulan yang lalu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya pada 10 April 2017. Saat itu Pencegahan terhadap Setya Novanto dilayangkan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP-el.
"Surat pencekalan itu karena yang bersangkutan menjadi saksi," jelas Agus.
Kali ini perpanjangan masa pencegahan keluar negeri ini juga akan kembali dilakukan, mengingat Ketua Umum Partai Golkar tersebut masih menjadi saksi dalam sejumlah tersangka lainnya dalam kasus KTP-el yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
KPK sendiri saat ini masih mengusut tersangka lainnya dalam kasus KTP-el untuk dilengkapi berkas pemeriksaannya, yakni Anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setya Novanto kemungkinan besar tetap akan menjadi saksi untuk kedua tersangka tersebut.
Setya Novanto sendiri belum lama ini mampu lolos dari jerat status tersangka yang melekat kepada dirinya setelah memenangkan prapradilan melawan KPK pada Jumat lalu. Hakim Cepi Iskandar saat itu mengabulkan sebagian besar permohonan Setya Novanto dalam persidangan tersebut, yang salah satunya adalah mencabut penetapan tersangka Setya Novanto yang sudah ditetapkan KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Meski demikian dari sekian tuntutan Setya Novanto dalam prapradilan tersebut hakim Cepi tidak mengabulkan tuntutan Setya Novanto terkait pencekalan yang diberikan kepada dirinya. Salah satu alasannya adalah karena sidang prapradilan tidak bisa mencabut status tersebut karena keputusan tersebut adalah keputusan dari pengadilan.
KPK sendiri menyatakan kana melakukan evaluasi dan menimbang serta mempelajari dari putusan prapradilan tersebut. Namun pihak KPK menegaskan keputusan tersebut bukan berati menggungurkan dugaan pidana yang mungkin akan kembali disematkan kepada Setya Novanto. KPK sendiri saat ini sedang mempertimbangkan untuk kembali menerbitkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Setya Novanto. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved