Pansus Angket Pertimbangkan Panggil Paksa KPK

LB. Ciputri Hutabarat
02/10/2017 13:21
Pansus Angket Pertimbangkan Panggil Paksa KPK
(MI/SUSANTO)

PANITIA Khusus Hak Angket kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan panggil paksa sebagai opsi memanggil KPK. Wakil Ketua Pansus Angket Eddy Kusuma menjamin panggil paksa KPK akan dilakukan sesuai aturan berlaku.

"Kalau sesuai aturan dan memenuhi syarat kita akan panggil (paksa). Kita akan lakukan upaya upaya hukum sebagaimana Undang Undang MD3," kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta Selatan, hari ini.

Eddy menjelaskan, sistem panggil pasa ini sudah pihaknya sampaikan kepada Wakapolri, Sayfruddin. Polisi, kata Eddy, siap membantu jika dibutuhkan oleh Pansus Angket.

"Itukan Undang Undang. (Polisi) harus mendukung dong kan sudah disampaikan dahulu," jelas dia.

Rencananya, nanti malem, Pansus Angket akan melaksanakan rapat tertutup. Agendanya membahas empat aspek fokus penelitian Pansus Angket.

"Iya kita menginventarisir kembali hal hal yang perlu kita dalami, yakni masalah kelembagaan, kewenangan, SDM dan penggunaan anggaran kita dalami lagi supaya temuan temuan kita lebih akurat lagi," tutup dia. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya