KPK Harus Penuhi Undangan Pansus KPK

LB. Ciputri Hutabarat
02/10/2017 11:58
KPK Harus Penuhi Undangan Pansus KPK
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PANITIA Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa sembarang dibubarkan. Anggota Pansus KPK, Risa Mariska mengemukakan pembubaran hanya dapat dilakukan dengan dua cara.

"Pertama, kalau mau diberhentikan ya KPK harus hadir," kata Risa Mariska, hari ini.

Risa menjelaskan, Pansus Angket tidak bisa serta merta dibubarkan tanpa pertemuan dengan KPK. Duduk permasalahan harus jelas ditujukan kepada subjek yang sedang dalam pembahasan.

"Kita tidak mau menerbitkan rekomendasi yang prematur tanpa menghadirkan KPK. Enggak fair dong. Kita harus ketemu,"ujar Risa.

Risa optimistis KPK bakal memenuhi panggilan Pansus Angket. Pasalnya dia menuturkan apa yang ditemukan oleh Pansus Angket soal KPK sudah sangat substansial dan meteril.

Selanjutnya, Risa mengatakan, pembubaran Pansus Angkey hanya bisa dilakukan dengan mekanisme Paripurna. Sebab pembentukan Pansus Angket disumpah penuh dan bertanggungjawab atas konsitusi yang ada.

"Jadi, kedua diberhentikan berdsarkan paripurna saja. Harus sesuai dengan UU MD3 dengan Tatib DPR," ujar dia. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya