Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan penahanan terhadap Jonru Ginting sejak Sabtu 30 September 2017. Jonru ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara hingga penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika Jonru mengajukan penangguhan penahanan.
"Itu hak mereka. silahkan aja. Misalkan itu dirasa memang dia ingin mengajukan, hak diatur di undang-undang, silahkan. Tidak ada masalah," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin 2 Oktober 2017.
Argo menjelaskan, meski Jonru mengajukan penangguhan penahanan, pihaknya tidak lantas mengabulkan permintaan tersebut. Menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, semua keputusan akhir ada pada penyidik yang menangani kasus ujaran kebencian Jonru.
"Nanti kita lihat. Penyidik nanti akan menilai apakah penangguhan itu bisa dikabulkan atau tidak," jelas Argo.
Argo menjelaskan, penyidik juga mempunyai alasan tersendiri untuk melakukan penahanan terhadap Jonru. Menurut Argo, salah satu alasannya adalah agar Jonru tidak menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menjeratnya.
"Subjektivitas penyidik untuk penahanan. sesuai Undang-Undang kan boleh, karena ancamannya di atas lima tahun," pungkas Argo.
Sebelumnya Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis 31 Agustus 2017. Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017.
Laporan merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved