Mahasiswa Tantang KPK Kembali Tersangkakan Novanto

M Sholahadhin Azhar
01/10/2017 20:38
Mahasiswa Tantang KPK Kembali Tersangkakan Novanto
(MI/ARYA MANGGALA)

KETUA BEM UI Saeful Mujab mengungkapkan kekesalannya terhadap pengebirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan keputusan praperadilan yang memenangkan Ketum Golkar Setya Novanto.

"Kita masih dalam kondisi emosi yang sama. Kita kesal kita marah orang yang katanya sakit, si papa mendadak sembuh karena sudah bebas. Pemberantasan korupsi kembali dikebiri dengan bebasnya Novanto," kata Saeful saat aksi di Bundaran HI, Jakarta, hari ini.

Menurut Saeful, masyarakat Indonesia sudah semakin cerdas menilai dinamika pemberantasan korupsi di Tanah Air. Putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar memenangkan praperadilan Setya Novanto bukan putusan hukum yang tepat. Keputusan tersebut malah mencederai langkah negara memberantas korupsi.

Oleh karenanya menjadi tugas mahasiswa sebagai elemen masyarakat untuk menyatakan dukungan pada pemberantasan korupsi. Saeful meminta KPK kembali mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kembali status tersangka Setya.

"Tersangkakan kembali SN, tahan SN. Kembalinya SN sebagai tersangka akan jadi momentum pemberantasan korupsi bangkit," tutur dia.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Jali melihat tindakan Hakim Cepi Iskandar membuat senang Setya Novanto. Sementara masyarakat jelas kecewa dengan keputusan Cepi memenangkan praperadilan Ketua DPR itu. Jali melihat kasus korupsi pengadaan KTP-el ini jauh dari pencerahan.

Senada dengan Saeful, Jali juga meminta KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka di kasus yang sama. "Bukan hanya untuk diselidiki atau diperiksa karena dia bisa berkelit dengan sakit, tapi juga untuk ditahan. Kalaupun sakit bisa ditangani oleh dokter KPK atau yang lebih berwenang dan kompeten sesuai dengan aturan hukum dan sebagainya," kata Jali.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Umum Golkar itu lepas dari status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jumat 29 September 2017.

Menurut Cepi, penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang. Dia menganggap langkah KPK tidak sah sehingga dengan keputusan ini, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum.

"(Pengadilan) memerintahkan termohon (KPK) menghentian penyidikan terhadap Setya Novanto," jelas Cepi. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya