KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru Buat Novanto

29/9/2017 21:10
KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru Buat Novanto
(ANTARA)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Setyo Novanto.

Hal itu terkait dikabulkannya permohonan praperadilan penetapan tersangka Novanto, dalam kasus KTP elektronika (KTP-el) oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar.

"Mendesak KPK untuk segera menerbitkan surat penetapan tersangka minggu depan, untuk memenuhi pertimbangan hakim bahwa penetapan tersangka harus setelah terbitnya surat perintah penyidikan," kata Ketua MAKI Boyamin Saiman, Jumat (29/9).

Boyamin mengatakan untuk menetapkan tersangka lagi, KPK harus menerbitkan sprindik baru dengan memulai penyidikan dari awal dan penetapan tersangka di akhir penyidikan.

"Desakan minggu depan adalah KPK harus menerbitkan sprindik baru tanpa harus buru-buru menetapkan tersangka. Penetapan tersangka, KPK dapat menjalankan perintah hakim yaitu di akhir penyidikan," tuturnya seperti dilansir Antara.

Boyamin mencontohkan perkara pada mantan Wali Kota Makasar Ilham Arief Sirajudin. Ketika itu KPK kalah dalam praperadilan dan kemudian menerbitkan sprindik baru.

Ia menegaskan menghormati putusan hakim tunggal Cepi Iskandar. Karena setuju atau tidak setuju terhadap putusan hakim tersebut, harus dianggap benar. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya