Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), Setya Novanto, sudah melewati tahap kesimpulan hari ini. Pihak kuasa hukum Novanto sebagai pemohon maupun biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan materi kesimpulan kepada Hakim Tunggal, Cepi Iskandar.
Sidang berlangsung singkat. Setelah menyerahkan materi kesimpulan, Cepi menetapkan jadwal sidang selanjutnya dengan agenda putusan yang berlangsung Jumat (29/9) besok.
"Setelah terima kesimpulan, selanjutnya akan mengambil keputusan yang mudah-mudahan besok selesai. Kami jadwalkan jam 4 (16.00 WIB) setelah asar," kata Cepi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Seperti diberitakan, Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dia keberatan atas status tersangka dari KPK.
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek pengadaan KTP-e senilai Rp5,9 triliun. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di parlemen.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan menyampaikan dukungannya terhadap proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.
Aksinya diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun. Novanto ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 17 Juli 2017. Dia disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved