KY Pastikan Kawal Sidang Praperadilan Novanto

Dheri Agriesta
28/9/2017 17:33
KY Pastikan Kawal Sidang Praperadilan Novanto
(MI/MOHAMAD IRFAN)

SIDANG praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto tengah bergulir. Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, KY melakukan pemantauan terhadap sidang melalui dua metode.

"Pengawalan dalam kasus ini secara garis besar dilakukan lewat dua metode, pemantauan tertutup atau pemantauan terbuka," kata Farid kepada Metrotvnews.com, Kamis 28 September 2017.

Farid mengatakan, penggunaan metode sangat bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang tengah dihadapi. Kasus yang menarik perhatian publik pun akan dikawal secara berkelanjutan. Pada pemantauannya, KY fokus kepada etika hakim dalam mengelola perkara, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan.

Ia mengatakan, KY membatasi diri untuk berkomentar demi menjaga independesi hakim. Lagipula, kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar ini masih bergulir.

"Kami memastikan tugas KY mengawal proses sidang ini dilakukan dengan itikad yang baik dan sesuai peran yang diberikan negara," tegas Farid.

Seperti diketahui, Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di Parlemen.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan menyampaikan dukungannya terhadap proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun, dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya