Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PANSUS RUU Terorisme fokus dalam pembahasan perlindungan korban. Pansus menilai perlindungan korban sangat penting dalam isu terorisme.
Pasalnya, menurut Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii, saat ini ada 1.107 korban peristiwa terorisme. Dari jumlah tersebut, baru ditangani 38, itupun 24 di antaranya bantuannya dihentikan.
"Kemudian, dalam UU existing perlindungan korban masih sangat minim," kata pria yang akrab disapa Romo Syafii di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 28 September 2017.
Syafii menambahkan, dalam RUU terorisme yang diajukan pemerintah, situasinya tidak banyak berubah. Padahal, menurutnya, bagian perlindungan korban yang menjadi bagian besar konstruksi UU yakni pencegahan dan perlindungan korban ini menjadi pembahasan yang serius.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, korban terorisme terbagi dua kategori; langsung dan tidak langsung. Korban tidak langsung ini, kata dia, mereka yang tidak mendapatkan hak-haknya karena tulang punggu keluarga sudah menjadi korban.
Penanganan medis terhadap korban langsung dilakukan sesaat setelah menjadi korban. Sementara, penanganan rehabilitasi dan kompensasi memang harus diajukan lewat penyidik sejak penyidikan berlangsung.
"Itu langsung dieksekusi setelah keputusan pengadilan tingkat pertama. Jadi, menunggu banding, kasasi, dan PK," tuturnya. Ia melanjutkan, begitu ada putusan pengadilan tingkat pertama, maka kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban bisa langsung dieksekusi.
Selain itu, kemajuan lain adalah, korban atau ahli warisnya yang memohon kompensasi, rehabilitasi, pengobatan, dan lain-lain. Kendati demikian, jika ada satu hal yang membuat korban tidak berani untuk mengajukan klaim, maka UU memerintahkan kepada lembaga terkait, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melindungi korban untuk memohonkan klaim ke pemerintah.
"Karena, dalam hal ini, korban terorisme adalah tanggung jawab negara," tegas Syafii.
Sementara itu, kata dia, dalam UU Terorisme yang lama, tidak dijelaskan definisi korban langsung maupun tidak langsung. Selain itu, tercantum aturan yang menyebut, jika korban tidak memohon maka dianggap tidak ada.
"Kalau sekarang dia tidak memohon, tapi teridentifikasi sebagai korban, maka negara wajib mewakili dia," tandasnya. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved