Laporan Sementara Pansus Terkesan Hanya Mencari Kesalahan KPK

Yogi Bayu Aji
28/9/2017 11:59
Laporan Sementara Pansus Terkesan Hanya Mencari Kesalahan KPK
(Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko S. Ginting -- MI/M. Irfan)

LAPORAN Sementara Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak bertujuan untuk membenahi Lembaga Antirasuah. Pansus dianggap terkesan mencari-cari kesalahan KPK.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko S. Ginting menuturkan, pendapat Pansus soal Wadah Pegawai dapat mengintervensi pimpinan KPK tidaklah beralasan. Keberadaan Wadah Pegawai KPK memiliki dasar legitimasi kuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen dan Sumber Daya Manusia KPK.

"Pasal 16 PP tersebut juga mengamanatkan Wadah Pegawai KPK untuk memiliki Dewan Pertimbangan Pegawai yang bertugas memberikan rekomendasi kepada pimpinan KPK mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kepegawaian," kata Miko saat dihubungi, hari ini.

Menurut dia, fungsi penyampaian rekomendasi kepada pimpinan KPK bukan merupakan bentuk melampaui kewenangan. Pasalnya, hal itu memang telah dimandatkan oleh PP untuk dilaksanakan Wadah Pegawai KPK.

Miko menduga, melalui laporan sementara Pansus, DPR berusaha mendelegitimasi keberadaan Wadah Pegawai KPK. Apalagi, beberapa waktu lalu, Wadah Pegawai KPK telah mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MD3 terkait keabsahan KPK sebagai objek pelaksanaan hak angket DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila MK mengabulkan permohonan itu, Pansus Hak Angket DPR Terhadap KPK otomatis akan kehilangan legitimasinya," jelas dia.

KPK, kata dia, menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan cukup optimal. Pada Laporan Tahunan KPK 2016, khusus untuk supervisi dan koordinasi pada bidang penegakan hukum saja, KPK telah menerima 661 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan dan 255 dari Kepolisian.

Miko menilai, dalam konteks itu, KPK juga telah melakukan koordinasi terhadap penanganan 163 perkara dan supervisi terhadap 201 perkara. Angka yang sebenarnya jauh melampaui target KPK sendiri.

Sementara itu, dalam laporannya, Pansus menganggap KPK gagal dalam menjalankan fungsi supervisi dan koordinasi. KPK dinilai acap kali mengabaikan nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan sehingga langkah yang diambil KPK tidak sesuai dengan kesepakatan bersama.

Di mata Miko, DPR seharusnya mendukung usaha mengoptimalkan penegakan hukum terutama dalam bidang korupsi ini. Salah satunya adalah mendorong upaya pembersihan di Kepolisian dan Kejaksaan.

DPR, kata dia, jika memang berniat melakukan penguatan terhadap kerja pemberantasan korupsi, bisa saja menjalankan Pansus untuk mengevaluasi kinerja Kepolisian dan Kejaksaan. Terlebih, kedua lembaga ini berada di bawah kekuasaan eksekutif.

Miko pun menduga upaya praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto berkaitan dengan rekomendasi Pansus kelak. Apabila permohonan praperadilan Setya Novanto diterima, akan memberikan angin segar kepada Pansus Hak Angket KPK.

"Terlebih, pada persidangan praperadilan pada Selasa 26 September 2017 lalu, penasehat hukum Setya Novanto membawa bukti-bukti yang diperoleh dari Pansus Hak Angket KPK. Untuk itu, upaya praperadilan Setya Novanto harus menjadi perhatian bersama secara serius, " papar dia.

Dia menuturkan, jalannya Pansus Hak Angket terhadap KPK tidak dapat dilepaskan dari rangkaian upaya memperlemah KPK. Tanpa melalui hak angket sekalipun, DPR tetap bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK.

Miko mengingatkan bila beberapa tahun yang lalu DPR periode 2009-2014 berusaha menghambat pembangunan gedung baru KPK dengan kekuasaan atas fungsi anggaran yang mereka miliki. Kali ini, bersamaan dengan berjalannya kasus megakorupsi KTP elektronik yang melibatkan Ketua DPR, Pansus Angket KPK gencar menjalankan tugasnya dan berhasil memperpanjang masa kerjanya.

"Maka, sulit bagi publik untuk menganggap bahwa kedua peristiwa itu tidak saling terkait," jelas dia.

PSHK menekankan, pembentukan Pansus Angket KPK sejak awal telah bermasalah. KPK sebagai lembaga independen yang terlepas dari tiga cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) bukan objek pelaksanaan hak angket DPR.

"Perlu dipahami bahwa hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat merupakan tiga hak DPR yang dilaksanakan khusus dalam rangka fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif," jelas dia.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi pengawasan, UU MD3 telah menyediakan mekanisme-mekanisme pengawasan biasa yang dapat dilakukan oleh DPR, yaitu rapat dengar pendapat (RDP), rapat kerja (Raker), serta rapat konsultasi.

"Dengan demikian, apabila proses pembentukannya saja sudah bermasalah, maka perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket DPR Terhadap KPK tentu tidak dapat dibenarkan," papar Miko.

PSHK meminta, publik terus mendesak DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Wakil rakyat diminta tidak memanfaatkan hak kelembagaan demi melindungi oknum-oknum anggota DPR yang terjerat kasus yang ditangani KPK.

"Pada akhirnya, selain itu, Presiden Joko Widodo harus mengupayakan langkah-langkah tegas dan konkret untuk melawan usaha pelemahan KPK, sebagaimana janjinya dalam Nawacita untuk terus menguatkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya