Bawas MA Awasi Praperadilan Novanto

Dheri Agriesta
28/9/2017 11:05
Bawas MA Awasi Praperadilan Novanto
(Ilustrasi)

SIDANG praperadilan Setya Novanto, Ketua DPR yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik tengah bergulir. Mahkamah Agung memastikan tak ada pihak yang mengintervensi persidangan itu.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menegaskan, secara prinsip, MA tetap menjaga kemandirian hakim yang memimpin jalannya persidangan.

"Tetap konsekuen dan konsisten tidak melakukan intervensi. Bawas MA selalu melakukan pemantauan secara rahasia," kata Abdullah, hari ini.

Abdullah tak merinci pengawasan yang dilakukan MA. Namun, ia mejamin Badan Pengawas MA telah bekerja dengan metode dan cara mereka sendiri untuk mengawasi persidangan. "Cara khusus dan tim khusus," tambah dia.

Abdullah meminta seluruh pihak menghormati jalannya persidangan. Ia juga meminta publik ikut menjaga kemandirian hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Abdullah menjamin, persidangan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu jauh dari intervensi pihak manapun. "Sesuai perintah dan amanat Undang-undang Dasar 1945, dan Undang-undang kekuasaan kehakiman," jelas dia.

Seperti diketahui, Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di Parlemen.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan menyampaikan dukungannya terhadap proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun, dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya