Soal Penonaktifan Bupati Kukar, Mendagri Tunggu Pengumuman Resmi KPK

Antara
27/9/2017 18:24
Soal Penonaktifan Bupati Kukar, Mendagri Tunggu Pengumuman Resmi KPK
(MI/Ramdani)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari untuk diambil langkah selanjutnya apakah akan dinonaktifkan sementara.

"Saya ingin ada pengumuman resmi, kalau yang bersangkutan ditahan maka akan ditunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas, tapi jika tidak ditahan akan ditunggu sampai kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo saat berada di Padang, Sumatra Barat, Rabu (27/9).

Ia menyampaikan hal itu saat menghadiri penganugerahan gelar doktor honoris causa kepada Megawati Soekarnoputri atas dedikasi terhadap dunia pendidikan semasa menjabat Presiden kelima RI oleh Universitas Negeri Padang.

Akan tetapi, sampai saat ini Tjahjo menyebutkan telah menerima informasi yang bersangkutan tidak ditahan sehingga tetap menjabat sebagai bupati.

"Kalau memang ditahan agar roda pemerintah tidak terganggu kita akan tunjuk Plt," ujarnya.

Persoalan yang disorot saat ini adalah maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi dan terjaring operasi tangkap tangan KPK.

"Selama tiga tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi ini sudah 33 kepala daerah yang terjerat korupsi, selama KPK ada sudah 351 kepala daerah yang tertangkap belum lagi anak dan istrinya," tambah dia.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut mengatakan untuk mencegah kepala daerah terlibat korupsi sudah dirancang penganggaran secara elektronik, perencanaan elektronik hingga memperkuat pengawasan seperti inspektorat daerah.

"Tidak hanya itu KPK juga sudah melakukan supervisi ke daerah, BPK sudah turun, Saber Pungli juga ada, setelah kepala daerah terpilih juga dibekali di Kemendagri," sebutnya.

Jika sudah dilakukan berbagai antisipasi namun masih ada kepala daerah yang korupsi maka itu kembali kepada pribadi masing-masing, lanjut dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan pihaknya menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

"Di Kutai Kertanegara itu bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), nanti teman-teman di lapangan biarkan melakukan langkah-langkah. Nanti Pak Febri biar mengumumkan," kata Agus.

Dari penelusuran, Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati yaitu 2010-2015 dan 2016-202i, katanya.

Dalam surat permohonan bantuan pengamanan yang dikirim KPK kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur oleh KPK yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.

Dalam surat itu disebutkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021, bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya