Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan isi surat elektronik (email) yang membicarakan soal proyek KTP elektronik (KTP-el) yang memuat nama Setya Novanto.
"Ini email kepada Mayus Bangun, Agus Eko, PT Quadra, Suwandi, Irvanto Hendra. Dari sini dijelaskan dalam keterangannya sesudah lelang secara resmi diumumkan pun kerja sama antara PNRI dan Astra Graphia tetap berjalan, walaupun seharusnya mereka berdua saling bersaing dalam kompetisi yang sehat, kompetisi diganti komisi, itulah kenyataannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9).
Email itu dibacakan dalam sidang untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa mendapatkan keuntungan US$1,499 juta dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-e yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Jaksa Taufiq membacakan email tertanggal 7 Maret yang disita dari PT Quadra Solution. PT Quadra adalah anggota dari konsorsium PNRI yang merupakan pemenang tender KTP-el. Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
"Inilah tender arisan berskala besar, mega kolusi, mega korupsi. Konsorsium Murakabi walaupun nantinya kalah terlihat menyandang nama Setya Novanto, bendahara Golkar yang terdeteksi lewat iparnya Irvanto Hendra. Sampai di manakah peranan orang kuat Setya Novanto ini?" tambah jaksa Taufiq seperti dilansir Antara.
Menurut Taufiq, email itu menyebutkan bahwa catatan tersebut merupakan lampiran teknis dokumen standar yang juga dikirimkan ke beberapa orang. "Ini adalah lampiran teknis dokumen standar beberapa nama yang terdahulu seperti Setyo Suhartono dari PNRI, Mayus Bangun dari Astra Graphia, Agus Eko Priyadi dari PNRI, Indi dari Quadra, Suwandi dari suplier HP, Irvanto Hendra adik ipar Setya Novanto dari Murakabi," papar jaksa lagi.
Nama-nama tersebut adalah orang-orang yang masuk tim Fatmawati bikinan Andi Narogong. "Email ini dari siapa yang saksi tahu?" tanya jaksa Taufiq.
"Saya tidak merasa ini disita dari saya Pak, itu mungkin disita dari perusahaan maksudnya sebagai belonging pribadi saya itu saya tidak merasa dan saya tidak pernah apakah ada nama saya di email situ?" jawab saksi Willy Nusantara Najoan yang mewakili PT Quadra Solution.
"Tidak ada tapi ini dari Quadra saya sebutkan ya ada Indi, disita dari Willy Nusantara Najoan terkait perusahaan-perusahaan," tambah Taufiq.
"Saya tidak tahu Pak," jawab Willy.
"Pak Setyo Suhartanto tahu dari mana ada keterangan ini," tanya jaksa Taufiq.
"Tidak," jawab Setyo Dwi Suhartanto sebagai staf direksi PNRI yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved