Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah meneken surat keputusan pengangkatan Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cilegon untuk menggantikan Imam.
"Hari ini saya sudah teken suratnya. Dirjen kami menyerahkan kepada pak gubernur. Mungkin ada acara seremonial di Banten, gubernur menyerahkan kepada Plt," kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 25 September 2017.
Pengangkatan Edi menggantikan Imam, lanjut Tjahjo, semata-mata agar tak terjadi kekosongan pemerintahan di Cilegon. Ia tetap menekankan agar masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Imam. "Sampai keputusan hukum tetap," lanjut Tjahjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Iman, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka yakni Kepala BPTPM Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; pihak swasta, Hendry; Dirut PT KIEC, Tubagus Donny Sugihmukti; Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro; dan Project Manager PT BA, Bayu Dwinanto Utomo.
Para tersangka terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK sejak Jumat, 22 September hingga Sabtu 23 September 2017 dini hari. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut, Iman diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan di BPTPM Kota Cilegon yaitu rekomendasi amdal sebagai salah satu persyaratan pembagunan Mal Transmart.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, suap terhadap Iman menggunakan modus baru. Pihak pemberi, yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang suap melalui dana CSR pada Cilegon United Football Club.
Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.
Akibat perbuatannya, Iman dan Ahmad Dita sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved